
DPD IWO Indonesia OKI Pantau Persidangan Kasus Bunga Anak Dibawah Umur
OGAN KOMERING ILIR MEDIARAKYAT.CO || Sungguh malang nasib Bunga (15) bukan nama sebenarnya, ia harus kehilangan kehormatannya karena dirudapaksa oleh sang pacar berinisial DD (20) warga Desa Seri Mulya Kecamatan Pampangan. Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, atas kejadian tersebut orang tua dari Bunga, Nang (34) melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres OKI, sebagaimana bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STTPL/838/XI/2023/SUMSEL/RES OKI.
Orang tua korban Nang telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak nya Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, yang terjadi di Desa Seri Mulya Kecamatan Pampangan OKI.
Nang saat diwawancari awak media ini pada Selasa (11/06/2024) setelah usai sidang perdana anaknya, ia menjelaskan,
“Anak saya telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial DD yang terjadi di rumah pelaku, kejadian ini kurang lebih akhir tahun 2023, saya sebagai orang tua korban juga baru mengetahui kejadian ini setelah anak saya murung, kalau ditanya diam, akhirnya kami bujuk dan akhir mau bercerita kalau pacarnya sering mengancam akan menyebarkan poto anak saya ke sosial media, dengan rasa kecurigaan saya sebagai orang tua mempunyai firasat buruk yang telah terjadi pada anak saya, ungkapnya
“Lalu dengan rasa kecurigaan kami ajak untuk melakukan visum ke RSUD Kayuagung, akhir anak saya mengaku telah dirudapaksa oleh pacarnya, setelah mendapat pengakuan dari anak saya kami coba mencari solusi terbaik dengan kepala desa, namun pihak keluarga pelaku sampai saat ini tidak ada etika baik, kemudian kami didampingi pihak keluarga mengambil kesimpulan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres OKI, terangnya.
Atas laporan kami ke Polres OKI tersebut, pelaku saat ini sudah diamankan pihak Polres OKI, dan hari ini, Selasa (11/06/2024) sidang perdana nya,
“Saya atas nama orang tua korban berharap kepada Penegak Hukum agar pelaku bisa dihukum dengan seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Ditempat terpisah Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten OKI Aliaman SH mengecam tindakan yang dilakukan terdakwa.
“Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran,” terangnya.
Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di dalam sebuah kamar, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), tandasnya.
“Kasus ini akan kita pantau dan kawal, untuk itu juga kita berharap, tentunya Hakim pada Persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung yang Mengadili Perkara tersebut kiranya dapat dengan tegas memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar selain menjadikan efek jera bagi si pelaku (terdakwa), juga bagi orang lain untuk tidak berpikiran bahkan sampai melakukan hal yang sama seperti terdakwa,” tegasnya.(Nelly/tim)





