
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Sungguh malang nasib guru honorer Kota Palembang tidak dapat mengikuti tes karena terkendala masa kerja.
Padahal dalam pendataan sudah jelas minimal SK 2022 mereka guru honorer ini bisa mengikuti tes.
“Dalam pendataan minimal SK 2022 mereka guru honorer ini dapat mengikuti tes,”kata sumber yg mohon namanya jangan ditulis, Jumat (22/11/2024).
Lanjut sumber ini, akan tetapi kenyataannya mereka guru honorer ini tidak dapat mengikuti tes.
Alasan mereka tidak bisa mengikuti tes disebabkan data GTK dan info dapodiknya hanya terbaca 2024.
“Dalam pendataan minimal SK 2022 seharusnya dapat mengikuti tes tapi apa daya dari data GTK dan info dapodiknya hanya terbaca 2024,”jelas sumber ini.
Menurut sumber ini, berbagai cara dan mediasi serta wadah organisasi PGRI dan pihak Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi. Tapi belum mendapat realisasi terkait permasalahan ini. (Red)





