
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO – Mantan anggota DPRD Banyuasin pada masanya Emi Sumirta memberikan tanggapan terhadap pernyataan Bupati Banyuasin H Askolani bahwa Pj Bupati meninggalkan utang sebesar Rp 135 M.
Menurut Emi Bupati harus menjelaskan dengan jelas buat clear siapa Pj Bupati yang dimaksud, karena Pj Bupati ada dua, pak Hani dan pak Farid, biar jelas dan tidak blunder ditengah-tengah masyarakat.
Lanjut Emi pada pembahasan APBD 2024 yang dilaksanakan 2025 hal itu sudah jelas dan tidak ada masalah.
Lalu kata Emi, Hutang itu dalam bentuk uang chas apa meninggalkan hutang dalam bentuk proyek.
Baik itu apakah hutang uang chas apa hutang dalam bentuk proyek tidak dibahas pada waktu itu.
Seharusnya Bupati jika ada hal seperti ini harus membahasnya di forum resmi di DPRD Banyuasin biar clear dan jelas tidak membuat pernyataan blunder dan bisa memprovokasi masyarakat.
Emi berharap, DPRD mampu menjelaskan tentang LKPD dan LKPJ Bupati Banyuasin yang baru beberapa bulan lalu di paripurnakan.
“Apakah hutang yang dimaksud 135 M tersebut tergambar didalam LKPD dan LKPJ, karena itu berdampak dengan pembahasan APBD-P yang juga telah disahkan bersama oleh bupati dan DPRD Banyuasin,”tegas Emi. (Cg)






