
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Pemilik aset bernama Tina Francisco memprotes proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 KM 9, Rabu, 8 April 2026. Ia menyebut eksekusi berlangsung anarkis hingga banyak barang miliknya hancur.
Eksekusi dilakukan tim Pengadilan Negeri Palembang dengan pengamanan puluhan personel polisi. Petugas terlihat memasuki area dan mengeluarkan barang-barang dari lokasi yang menjadi objek eksekusi.
Tina mengaku keberatan dengan jalannya eksekusi. Sehari sebelum lelang, ia mengaku sudah membawa surat penyelesaian pinjaman senilai Rp4,13 miliar kepada pihak terkait.
Ia menyebut diminta menyiapkan dana tunai Rp3 miliar dan pihak bank menolak pembayaran melalui transfer. Namun saat dana telah disiapkan, Tina merasa diabaikan dan proses lelang terhadap asetnya tetap dilanjutkan.
Aset tersebut akhirnya dilelang dengan nilai Rp3,2 miliar. “Nilai penyelesaian yang saya ajukan lebih tinggi. Kenapa tetap dilelang?” ujar Tina saat ditemui di lokasi eksekusi.
Tina juga mempertanyakan adanya tawaran untuk membeli kembali aset pasca-lelang dengan harga Rp8 miliar. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal karena nilai yang ditawarkan jauh di atas harga lelang.
Meski mengklaim masih ada gugatan perdata dan laporan polisi yang berjalan, eksekusi tetap dilakukan dengan mengacu pada risalah lelang. Tina mengaku hanya diberi waktu 1 hingga 2 menit saat pengosongan dan merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Atas kejadian tersebut, Tina berencana melaporkan persoalan ini ke Presiden, DPR Komisi III, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait protes dan tudingan eksekusi anarkis tersebut. (Syawal)





