
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – SMK Negeri 4 Palembang diduga menyalahgunakan dana Pendanaan Pendidikan atau PSB Tahun Anggaran 2024 senilai Rp586.780.000 untuk membayar honorarium tim pelaksana kegiatan yang mayoritas diterima Pegawai Negeri Sipil.
Temuan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat berdasarkan dokumen yang mereka peroleh. Menurut LSM, alokasi dana tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan Dana BOSP yang melarang honor rutin bagi ASN.
Ketua LSM Gerakan Rakyat, Syawalludin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, S.Pd., M.M., pada 26 April 2026. Surat itu juga dikirim melalui WhatsApp dan telepon, namun hingga kini belum direspons.
“Tidak ada tanggapan sama sekali, baik melalui surat, WA, maupun telepon. Ini yang membuat dugaan semakin menguat,” ujar Syawalludin saat dihubungi, Jumat (26/4/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima LSM, dana PSB 2024 digunakan untuk membayar honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Syawalludin menilai praktik ini bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP. Pasal 11 ayat 2 beleid itu menegaskan, komponen pembiayaan tidak boleh digunakan untuk honorarium rutin bagi pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN, kecuali diatur tersendiri.
“Kami meminta klarifikasi dasar hukum yang digunakan untuk mengalokasikan dana PSB bagi honor PNS tersebut. Juga rincian SK tim, uraian tugas, besaran honor per jabatan, dan bukti pertanggungjawaban dana Rp586 juta itu,” jelasnya.
LSM juga menyoroti kesesuaian pengeluaran dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Syawalludin mengingatkan, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1.
Ia menyebut, jika dugaan penyimpangan terbukti, perbuatan tersebut dapat masuk dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, bisa juga terkait Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang penggelapan uang oleh pegawai negeri.
“Tujuan kami hanya satu, menghindari kesalahpahaman dan menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan. Uang ini milik masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 4 Palembang Sumin Eksan, S.Pd., M.M. belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang terdaftar juga belum mendapat respons.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan juga belum memberikan komentar terkait temuan ini. (Tim)





