
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Nachung Tajudin mengeluhkan buruknya pelayanan RSUD Siti Fatimah Palembang. Ia menyebut istrinya ditelantarkan diruang IGD dan tidak ada pemeriksaan lanjutan setelah cek tensi awal di IGD, Senin (6/7/2026).
“Ini bukan keluarga, ini istri saya sendiri diterlantarkan dengan alasan tidak ada bed. Seharusnya rumah sakit itu kan menyiapkan alternatif. Ini ndak begitu, sudah ditensi terus selesai”, kata Nachung saat ditemui di RS Siti Fatimah Palembang.
Ia menegaskan ketersediaan bed tidak boleh menjadi alasan menunda pemeriksaan awal. Menurutnya, dengan keluhan demam dan kondisi saat ini yang masuk musim DBD, pasien wajib langsung diambil sampel lab. “Kalau keluhannya panas segala macam apalagi ini kan musim DBD ya, harusnya kan diambil lab, diperiksa. Kalau persoalan bed tidak ada lagi harusnya ada alternatif lain dulu, tangani dulu pasien ini, masa di diamkan berhari-hari” jelasnya.
Nachung mengaku ini bukan pertama kalinya ia mengalami hal serupa saat membawa pasien ke RSUD Siti Fatimah. Ia menilai tidak ada pelayanan maksimal dan menyebut tindakan itu sama dengan menolak pasien secara halus. “Ini dulu saya udah berapa kali bawa pasiennya kayak gini. Katanya tidak ada pelayanan yang maksimal. Ini kan sama saja menelantarkan pasien,” ujarnya.
Ia juga sudah berdebat dengan petugas. Menurutnya, sebagai rumah sakit tipe A, RSUD Siti Fatimah wajib menjalankan prosedur awal seperti pemeriksaan lab dan USG, terlepas pasien dirawat inap atau tidak. “Persoalan dia dirawat atau tidak itu persoalan lain. Tapi pemeriksaan awal sudah harus dilaksanakan. Kalau tensimeter itu kan di rumah juga bisa. Yang perlu itu kan hasil lab, terus USG itu harus dilakukan,” katanya.
Sebagai pembanding, Nachung memindahkan istrinya ke rumah sakit lain atas inisiatif keluarga. Hasilnya berbeda jauh. “Begitu saya pindahin, inisiatif anak saya akhirnya dipindahin ke rumah sakit lain. Begitu masuk ke rumah sakit lain langsung ditangani, langsung diperiksa lab. Ini kan artinya ada pelayanan yang berbeda,” ungkapnya. Ia menyayangkan pelayanan RS tipe A kalah dengan RS tipe C.
Nachung juga menyoroti bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa dirinya. Ia melihat banyak pasien lain di IGD mengalami nasib sama. Ia bahkan menyebut direktur rumah sakit tersebut adalah menantu orang nomor satu di Sumatera Selatan.
“Saya minta Pemerintah provinsi, anggota DPRD provinsi maupun gubernur segera mengambil tindakan, pelayanan seburuk ini. Dan ini juga bukan pada saya pribadi, tapi tadi juga banyak pasien-pasien yang ada di depan itu nasib yang sama,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Nachung meminta Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sumsel menindak tegas. “Saya mohon kepada pemerintah agar ada kebijakan lain. Saya minta Kementerian Kesehatan agar menindak tegas rumah sakit yang seperti ini. Ini pernyataan keras saya. Dulu pernah saya dianjurkan, ‘Pak kalau memang ini bapak silahkan pilih rumah sakit yang bapak suka’. Nah ini kan bukan solusi. Ini pelayanan paling buruk di Rumah Sakit Siti Fatimah Sumsel,” tegasnya.
Padahal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 438, rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat. Pimpinan RS dan nakes wajib memberikan pertolongan pertama. Pasien juga wajib tetap dilayani meski BPJS non-aktif sesuai SE Kemenkes RI No. HK.02.02/D/539/2026. Pelanggaran dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp200 juta. Jika menyebabkan cacat atau meninggal, hukumannya naik menjadi penjara 10 tahun atau denda Rp2 miliar. (Red)





