
SMT, Mediarakyat.co – Kepada Desa Muara Telang Kecamatan Sumber Marga Telang Anisah, S Pd mengimbau stop karhutla.
“Karena karhutla dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang akibatnya dapat merugikan kita semua,”kata Anisah, Kamis (27/8/2026).
Tegasnya, kenapa stop karhutla, karena karhutla dapat menimbulkan asap dan adanya asap dapat menggangu kesehatan.merusak lingkungan, menghambat aktivitas dan dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu, mari bersama jangan membakar hutan dan lahan, jangan membuang puntung rokok, jangan membuang api sembarangan tempat,jangan membuang sampah di tempat terbuka.
Menurut Anisah, cegah Karhutlah selamatkan alam untuk generasi kita.
Bagi pelaku membakar hutan dan lahan, tandas Anisah dapat dipidana penjara 15 Tahun dan denda hingga 15 miliar (UU No 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) tandasnya.
“Stop karhutla, udara bersih,hidup sehat, muaranya Desa Muara Telang bebas asap,”ujar istri Herman, S.Fit,S.Pd ini. (Lubis)



