
OKI, Mediarakyat.co — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun anggaran 2025 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak).
Sorotan tersebut mencakup sejumlah kegiatan dan pos anggaran, di antaranya pembangunan atau peningkatan jalan desa senilai Rp256.845.000, penyertaan modal sebesar Rp152.800.000, serta pengembangan sarana prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebesar Rp70.000.000.
Ketua LSM Permak, Hernis, mengatakan sorotan tersebut berdasarkan penelusuran timnya di lapangan serta pencermatan terhadap data anggaran yang diperoleh hingga pembaruan per 26 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dianalisis LSM Permak, pagu Dana Desa Tanjung Kemang tahun 2025 tercatat sebesar Rp763.973.000.
Dari total pagu tersebut, kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa tercatat sebesar Rp256.845.000.
Menurut Hernis, besarnya anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, termasuk panjang, lebar, ketebalan, volume material, spesifikasi teknis, RAB dan realisasi pekerjaan.
«“Kami dari LSM Permak menilai ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Salah satunya pembangunan atau peningkatan jalan desa yang dianggarkan Rp256.845.000. Hasil investigasi tim kami melihat kondisi pekerjaan di lapangan perlu dicocokkan dengan besaran anggarannya,” ujar Hernis.»
Penyertaan Modal Rp152,8 Juta Jadi Pertanyaan
Selain pembangunan jalan, LSM Permak menyoroti pos Penyertaan Modal sebesar Rp152.800.000.
Jika dibandingkan dengan pagu Dana Desa sebesar Rp763.973.000, nilai tersebut setara sekitar 20 persen dari total pagu.
Menurut Hernis, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan dasar hukum penyertaan modal, pihak penerima, bentuk usaha, mekanisme penyertaan, bukti penyetoran serta manfaat yang diterima masyarakat.
«“Kami juga mempertanyakan penyertaan modal Rp152,8 juta. Kami meminta dijelaskan penyertaan modal tersebut diberikan kepada siapa, berdasarkan keputusan apa dan bagaimana realisasinya,” katanya.»
LSM Permak juga mempertanyakan anggaran Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi sebesar Rp70.000.000.
Pemerintah Desa diminta menjelaskan bentuk kegiatan, penerima manfaat, dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban.
Enam Pos Anggaran 2025 Disorot
Berdasarkan data yang disampaikan dan dianalisis LSM Permak, terdapat sejumlah pos anggaran yang diminta untuk diverifikasi lebih lanjut.
No| Kegiatan/Pos| Nilai| Hal yang Perlu Diklarifikasi
1| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa| Rp256.845.000| Volume, spesifikasi, material, RAB dan realisasi fisik
2| Penyertaan Modal| Rp152.800.000| Penerima, dasar hukum, bentuk usaha, bukti penyetoran dan manfaat
3| Pengembangan Sarana Prasarana UMKM/Koperasi| Rp70.000.000| Bentuk kegiatan, penerima manfaat dan realisasi
4| Keadaan Mendesak| Rp57.600.000| Dasar penggunaan dan bukti pengeluaran
5| Pengembangan Sistem Informasi Desa| Rp21.000.000| Jenis sistem, penyedia, kontrak dan hasil pekerjaan
6| Penanggulangan Bencana| Rp15.000.000| Jenis kegiatan, penerima/manfaat dan bukti penggunaan
Angka dan uraian tersebut merupakan data yang disampaikan atau dianalisis LSM Permak dan masih memerlukan pencocokan dengan APBDes, RAB, SPJ, rekening kas desa, bukti transaksi, dokumen pengadaan dan kondisi fisik di lapangan.
Pos Anggaran Berulang Perlu Dijelaskan
Pencermatan LSM Permak terhadap data tahun anggaran 2022 hingga 2025 juga menemukan sejumlah nama kegiatan yang tercatat lebih dari satu kali dalam tahun anggaran yang sama.
Pada 2022, misalnya, pos Keadaan Mendesak disebut tercatat empat kali dengan nilai masing-masing Rp83.700.000. Jika seluruhnya merupakan transaksi yang berbeda, totalnya mencapai Rp334.800.000.
Pada 2023, pos Keadaan Mendesak kembali disebut tercatat empat kali dengan nilai masing-masing Rp33.300.000 atau total Rp133.200.000.
Menurut LSM Permak, pengulangan pencatatan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen pendukung untuk memastikan apakah merupakan beberapa kegiatan berbeda atau persoalan administrasi dalam penyajian data.
«“Jangan langsung menyimpulkan. Yang kami minta adalah dokumen. Kalau memang empat kegiatan berbeda, tunjukkan dasar kegiatan, penerima dan bukti pengeluarannya,” ujar Hernis.»
Pembangunan Balai Desa 2024 Ikut Disorot
Untuk tahun 2024, LSM Permak menyoroti pencatatan kegiatan pembangunan Balai Desa yang dalam data mereka tercantum sebesar Rp253.334.800 dan Rp165.444.200.
Jika kedua angka tersebut merupakan satu rangkaian pekerjaan, totalnya mencapai sekitar Rp418.779.000.
LSM Permak meminta Pemerintah Desa menjelaskan apakah kedua nilai tersebut merupakan pekerjaan berbeda, tahapan pekerjaan atau pencatatan dari kegiatan yang sama.
Menurut Hernis, pemeriksaan dokumen diperlukan agar dapat diketahui hubungan antara perencanaan, penganggaran, pembayaran dan realisasi fisik.
Soal Tahap Penyaluran, LSM Minta Dokumen
LSM Permak juga meminta penjelasan mengenai pola penyaluran Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran.
Namun, tidak adanya penyaluran pada suatu tahap tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Mekanisme penyaluran Dana Desa mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran dan dapat bergantung pada persyaratan penyaluran.
Karena itu, menurut LSM Permak, yang perlu dilakukan adalah pencocokan antara pagu Dana Desa, dokumen penyaluran, transfer ke Rekening Kas Desa, laporan realisasi serta persyaratan penyaluran.
«“Yang kami minta adalah data yang jelas. Berapa yang seharusnya diterima, kapan ditransfer dan berapa yang benar-benar masuk ke rekening desa,” kata Hernis.»
Prasasti Jalan Tak Cantumkan Nilai Anggaran
Hernis juga menyoroti prasasti pembangunan jalan yang menurutnya tidak mencantumkan nilai anggaran kegiatan.
«“Di lapangan terlihat prasasti, tetapi tidak ditulis besaran anggarannya. Ini juga perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.»
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai pembangunan desa penting agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan yang dilaksanakan menggunakan anggaran publik.
Dugaan Material Dibawa ke Palembang
Selain persoalan dokumen anggaran, LSM Permak menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan semen yang dibawa Kepala Desa Tanjung Kemang ke Palembang dan diduga digunakan untuk pembangunan rumah pribadi.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Hernis meminta asal-usul material tersebut dibuktikan melalui dokumen pembelian.
«“Kalau memang semen tersebut merupakan semen pribadi, kami meminta diperlihatkan nota pembelian pribadinya. Begitu juga untuk material pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa, kami meminta nota pembelian dan dokumen pertanggungjawabannya,” tegas Hernis.»
Menurutnya, bukti pembelian dapat digunakan untuk memastikan apakah material tersebut merupakan barang pribadi atau bagian dari pengadaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa.
10 Pertanyaan yang Perlu Dijawab Pemerintah Desa
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, terdapat sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Tanjung Kemang:
1. Apa dasar penganggaran pembangunan jalan sebesar Rp256.845.000?
2. Berapa panjang, lebar dan ketebalan jalan yang dibangun?
3. Berapa volume material yang digunakan dan siapa penyedianya?
4. Apakah tersedia RAB, RKPDes, APBDes dan dokumen pelaksanaan kegiatan?
5. Kepada siapa penyertaan modal Rp152.800.000 diberikan?
6. Apa dasar hukum dan bentuk usaha dari penyertaan modal tersebut?
7. Siapa penerima manfaat anggaran UMKM/Koperasi Rp70.000.000?
8. Apa dasar penggunaan anggaran Keadaan Mendesak Rp57.600.000 dan Penanggulangan Bencana Rp15.000.000?
9. Mengapa sejumlah nama kegiatan tercatat lebih dari satu kali dalam data?
10. Berapa total Dana Desa yang masuk ke Rekening Kas Desa pada 2025 dan bagaimana realisasinya?
LSM Permak Akan Laporkan ke APH
Atas berbagai sorotan tersebut, LSM Permak menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH).
«“Kami meminta APH segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Kami juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Kejari OKI dengan tembusan Kejati Sumsel dan Polres OKI,” tegas Hernis.»
Ia mengatakan, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian, kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, pihak yang berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Dokumen yang Diminta untuk Memperkuat Pemeriksaan
LSM Permak meminta sejumlah dokumen pembanding untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan perencanaan dan realisasi, antara lain:
– APBDes Tanjung Kemang 2025.
– RKPDes 2025.
– RAB pekerjaan jalan Rp256.845.000.
– Dokumen pelaksanaan kegiatan.
– Foto atau dokumentasi pekerjaan serta pengukuran volume fisik.
– SPJ dan kuitansi pembelian material.
– Rekening Kas Desa dan bukti transfer Dana Desa.
– Dokumen penyertaan modal Rp152.800.000.
– Peraturan Desa atau keputusan yang menjadi dasar penyertaan modal.
– Dokumen kegiatan UMKM/Koperasi Rp70.000.000.
– Dokumen penggunaan anggaran Keadaan Mendesak dan Penanggulangan Bencana.
– Laporan realisasi APBDes 2025.
– Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI apabila telah dilakukan.
Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan untuk mencocokkan anggaran, RAB atau kontrak, pembayaran, bukti material, hasil pekerjaan fisik dan penerima manfaat.
Kepala Desa Tanjung Kemang Belum Memberikan Klarifikasi
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Kemang, Suryadi, telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/8/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah sorotan LSM Permak, khususnya terkait pembangunan jalan Rp256.845.000, penyertaan modal Rp152.800.000, pengembangan sarana prasarana UMKM dan Koperasi Rp70.000.000 serta sejumlah pos anggaran lainnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Suryadi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Pemerintah Desa Tanjung Kemang juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai data dan persoalan yang dipertanyakan LSM Permak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tanjung Kemang, Pemerintah Desa Tanjung Kemang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
Catatan Redaksi
Seluruh dugaan dan sorotan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan LSM Permak serta hasil analisis awal terhadap data yang diperoleh redaksi.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara. Untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban serta pemeriksaan fisik oleh instansi yang berwenang.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.(Nov)



