
PRABUMULIH, MEDIARAKYAT.CO – Kuasa Hukum Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu, Kantor Advokat Dr.(C) Usman Firiansyah, S.H., M.H. & Partners, meluruskan pemberitaan negatif terkait kasus Sdr. Leo Lewinsty. Pihaknya menegaskan tidak ada kewajiban membayar sisa kontrak karena Leo Lewinsty telah mangkir kerja sejak 12 Mei 2025 tanpa izin dan pemberitahuan.
Hal tersebut disampaikan dalam surat tanggapan resmi Nomor: 01/O/TO/IX/2026 tertanggal Kamis, 10 September 2026. Surat itu merupakan jawaban atas Nota Klarifikasi, Pengawasan, dan Laporan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan serta Potensi Penyimpangan Anggaran BUMD dari Watch Relation Of Corruption (WRC) Nomor: 509/WRC-PBM/KTI/SUMSEL/2026 tanggal 9 September 2026.
Berdasarkan Kontrak Kerja Nomor: 026/ http://PD.PP/SPK/IV/2025 tanggal 08 April 2025, Leo Lewinsty seharusnya bekerja hingga 31 Desember 2025. Namun faktanya, yang bersangkutan hanya bekerja beberapa hari dan terakhir masuk kerja pada 12 Mei 2025. Sejak tanggal itu, Leo tidak masuk kerja tanpa prosedur dan tanpa izin.
“Perbuatan tersebut sudah masuk kategori mangkir berat karena lebih dari 5 hari, bahkan berbulan-bulan tidak masuk tanpa pemberitahuan. Justru klien kami yang dirugikan karena yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan dan tidak melaksanakan isi kontrak,” tegas Dr. Usman Firiansyah, Kamis (10/09/2026)
Kuasa hukum juga menjelaskan tugas Leo Lewinsty sesuai Pasal 1 ayat 8 kontrak adalah menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas kantor PD. Petro Prabu. Namun pada 10 Mei 2025 terjadi percobaan pencurian di kantor yang seharusnya menjadi tanggung jawab penjagaan Leo. Sejak 12 Mei 2025, Leo dan keluarga juga telah meninggalkan rumah singgah Dinas Sosial di Rusunawa Islamic Center Prabumulih.
Terkait surat dari WRC, pihak kuasa hukum menilai lembaga tersebut tidak memiliki legal standing karena tidak ada Surat Kuasa Khusus dalam mengurus permasalahan Leo Lewinsty. Soal tuduhan anggaran fiktif terkait gaji Leo, Dr. Usman menyebut hal itu tidak benar dan merupakan fitnah keji. Pihaknya menyarankan Leo untuk mengecek langsung ke bank terkait.
“Kami meminta kepada kawan-kawan wartawan untuk memberitakan secara berimbang dan cek balance sesuai Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Apabila masih ada pihak yang menyampaikan hal tidak benar dan mengandung unsur fitnah, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 3 tahun atau denda Rp200 juta,” ujarnya.
PD. Petro Prabu saat ini dalam proses perubahan bentuk menjadi Perseroda Petro Prabu. Kuasa hukum mengimbau agar segala permasalahan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menyebar opini yang menyesatkan serta berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan daerah tersebut. (Lzr)



