
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Satpol PP Kota Palembang kembali disorot karena belum melakukan tindakan tegas terhadap dugaan pembangunan gudang di Jalan Soekarno Hatta yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Kota Palembang menilai hal ini menunjukkan lemahnya penegakan peraturan daerah.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Kota Palembang, Syawalludin, menyampaikan hal tersebut pada Senin 14 September 2026. Ia mengaku heran dengan pernyataan Kabid Satpol PP yang disampaikan melalui salah satu anggotanya berinisial DD melalui telepon. Dalam pernyataan itu, pemeriksaan kelengkapan izin PBG justru diserahkan kepada DPRD Kota Palembang.

Syawalludin mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke PTSP Kota Palembang dan hasilnya gudang tersebut belum terdaftar memiliki PBG. Pengecekan juga dilakukan ke Dinas PUPR dan tidak ditemukan PBG atas nama PT Surganya Motor Indonesia. Seorang staf PUPR bernama Ani menyebut akan mencari dengan nama lain jika memang izin menggunakan nama berbeda.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Jelas-jelas kami cek di PTSP, PBG gedung tersebut belum ada. Lantas kenapa Satpol PP malah menyerahkan ke DPRD untuk memeriksa? Bukannya langsung turun dan menindak?” kata Syawalludin.
Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan penuh sebagai penegak Perda. Jika terbukti tidak ada izin, maka seharusnya segera dilakukan penyegelan dan penghentian pembangunan.
“Seharusnya Satpol PP tegas. Bukan lempar bola. Ini fungsi Satpol PP seakan mandul. Ada Perda, ada bukti di PTSP, tapi tidak ada tindakan. Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Syawalludin menegaskan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012, setiap bangunan wajib memiliki PBG. Jika tidak, Satpol PP wajib menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian dan penyegelan. Ia khawatir terjadi tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau warga kecil bangun rumah tanpa izin langsung ditertibkan. Giliran gudang besar malah didiamkan. Ini mencoreng wibawa Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya.

LSM Gerakan Rakyat menuntut Satpol PP Kota Palembang segera turun ke lokasi dan melakukan tindakan dalam waktu 3×24 jam. Syawalludin juga meminta Wali Kota Palembang dan DPRD untuk mengawasi proses penegakan tersebut.
“Kami minta Wali Kota Palembang dan DPRD mengawasi. Jangan biarkan Satpol PP seperti tidak punya gigi. Tegakkan Perda tanpa pandang bulu,” pungkas Syawalludin.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Satpol PP Kota Palembang masih ditunggu untuk memberikan klarifikasi terkait belum adanya tindakan terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tersebut. (Red)



