
KAYUAGUNG, MEDIARAKYAT.CO – Program ketahanan pangan yang digelontorkan ratusan juta rupiah per desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk budidaya sayur, peternakan dan perkebunan kini menuai sorotan tajam. Program yang dikelola BUMDes tersebut diduga kuat hanya menjadi ajang bisnis oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri, salah satunya mencuat di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai anggaran Rp237 juta Tahun Anggaran 2025.
Dugaan penyimpangan di Desa Celikah dibongkar Ketua BPD Celikah, Indra. Menurutnya, berdasarkan musyawarah dan kesepakatan awal, dana Rp237 juta itu akan digunakan untuk budidaya jagung dan ternak ayam petelur di lahan warga. Namun ironisnya, oleh Kades Kartiwan alias Iwan, dana tersebut dialihkan sepihak untuk pembelian 7 ekor sapi dengan harga sekitar Rp16 juta per ekor. “Kades beli sapi sendiri, berapa harganya, belinya dimana, tidak ada yang dilibatkan,” ujar Indra.
Kejanggalan semakin mencolok karena di waktu bersamaan pembelian sapi program, oknum Kades juga membeli 2 ekor sapi pribadi yang kemudian dipelihara dalam satu kandang yang sama, dengan pakan yang sama dari anggaran ketahanan pangan. Lokasi kandang pun berada tepat di samping rumah Kades di atas lahan pribadinya. Saat ini, sapi-sapi program tersebut telah dijual, namun hasil penjualannya tidak jelas kemana dan tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Indra menambahkan, dugaan mark-up dan manipulasi SPJ tidak hanya terjadi di program ketahanan pangan, namun juga di kegiatan fisik desa lainnya. “Banyak sekali kejanggalan dana yang dilakukan oleh oknum Kades Iwan, SPJ yang dibuat tidak sesuai fakta, mark up dan manipulasi data,” tegasnya. Atas kondisi itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil, mengusut tuntas dan mengaudit seluruh keuangan Desa Celikah selama Kades Iwan menjabat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, H. Hendri, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan pengelolaan Dana Desa wajib merujuk pada 6 regulasi, yakni PP 11/2021, Permendagri 20/2018, Permendagri 73/2020, Permendes 3/2021, Permendes 2/2024, PMK 108/2024, dan Kepmendes 3/2025. Terkait perubahan kegiatan, ia menyebut perubahan dari jagung/ayam menjadi sapi tidak boleh sepihak dan wajib melalui Musdes atau Perubahan APBDes bersama BPD. Namun dari data earmark OM-SPAN, pengajuan awal Desa Celikah memang sudah tertulis penyertaan modal penggemukan sapi yang masuk kategori ketahanan pangan hewani.
Terkait mekanisme pengadaan, Hendri menjelaskan sesuai PP 11/2021, BUMDes berdiri terpisah dari Pemdes dan dikelola mandiri oleh Direktur BUMDes dengan prinsip transparan dan profesional, bukan pengadaan pemerintah desa. Setelah modal masuk rekening BUMDes, BUMDes bertanggung jawab melalui laporan semesteran dan tahunan di Musdes. Soal kandang di lahan pribadi Kades, ia menyebut tidak ada larangan mutlak, namun harus ada kejelasan status hukum apakah pinjam pakai atau sewa agar tidak menimbulkan persoalan aset desa.
Mengenai laporan pertanggungjawaban, Hendri menekankan prinsip keterbukaan informasi publik wajib dijalankan Pemdes. Pembinaan berjenjang dilakukan Camat melalui evaluasi Perdes APBDes dan LPJ, dengan pengawasan berjenjang dari BPD, Camat, hingga Inspektorat sesuai Permendagri 73/2020.
Sebagai tindak lanjut, DPMD OKI akan segera berkoordinasi dengan APIP/Inspektorat dan Kecamatan Kayuagung untuk melakukan klarifikasi dan audit. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian keuangan desa, maka APIP akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. (Lzr)



