
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dan laporan pengaduan (Lapdu) ke Polrestabes Palembang terkait dugaan praktik KKN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Aksi tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan estimasi massa 50 orang pemuda dan mahasiswa.
Dalam surat bernomor 145/HAMASS/X/2026 tertanggal 02 Oktober 2026, HAMASS menyebut berdasarkan investigasi lapangan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas se-Kabupaten OKI.
Adapun dugaan yang dilaporkan, adanya dana yang mengalir ke oknum Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinkes OKI berinisial “IJ” dari dana BOK. Nilainya bervariasi sesuai kemampuan Puskesmas berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta per Puskesmas. Di OKI sendiri terdapat 33 Puskesmas dengan pencairan BOK per triwulan, sehingga potensi kerugian negara ditaksir mencapai milyaran rupiah.
Modus yang digunakan, menurut HAMASS, oknum IJ mengirim pesan via WhatsApp kepada para Kepala Puskesmas berisi pemberitahuan salur, seperti “ada salur tiga di bulan September segera buat laporan SP2B dan percepatan laporan salur”. Begitu juga usai pencairan kembali diingatkan. Dugaan setoran itu diserahkan langsung oleh Kepala Puskesmas kepada oknum dan diduga sudah berlangsung lama hingga saat ini.
Akibat praktik tersebut, HAMASS menilai para pegawai Puskesmas kebingungan dalam membuat SPJ karena pengeluaran harus jelas peruntukannya, sementara ada setoran yang tidak tercatat. Padahal dana BOK merupakan anggaran negara yang wajib diawasi bersama untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam aksinya nanti, HAMASS membawa 5 tuntutan utama. Pertama, meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN di Dinkes OKI. Kedua, membentuk tim khusus penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Ketiga, memanggil dan memeriksa serta menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinkes OKI, Sekdin Dinkes OKI, dan 33 Kepala Puskesmas se-Kabupaten OKI.
Keempat, meminta Komisi Kejaksaan RI dan JAMWAS Kejagung RI mengawasi kinerja Kejati Sumsel agar kasus ini diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Kelima, HAMASS menegaskan tuntutan “TANGKAP KORUPTOR & PERAMPOK UANG NEGARA !!!”. (Tim)



