
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Sebuah bangunan disalah satu lahan warga Desa Rantau Bayur Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin disinyalir mengandung unsur korupsi pasalnya proyek pembangunan Box Cluvert atau gorong-gorong yang membelah jalan tersebut terletak dekat kebun dan sawah milik salah satu keluarga anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil 5.
Tertera pada plang bahwa proyek Box Cluvert atau gorong-gorong tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan dilaksanakan oleh CV. Tiga Putra Agung dengan anggaran sebesar Rp. 99.685.000 dari dana APBD 2022 selama 75 Hari Kerja.
Iwan salah satu tokoh masyarakat menilai bahwa proyek ini tidak lazim karena itu kegunaanya diduga untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan umum.
“Seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk proyek lain yang lebih bermanfaat. Jika ingin membuat usaha pribadi seharusnya menggunakan uang pribadi dong, jangan menggunakan anggaran negara”, Ujar Iwan, Kamis (15/12).
“Dulu pernah terjadi proyek dengan menggunakan dana negara dengan membangun di tempat pribadi kini terulang lagi. Kami minta pihak terkait agar segera menyelidiki realisasi dana-dana tersebut biar ada efek jera bagi anggota dewan yang diduga menyimpangkan anggaran negara dan agar tidak lagi terjadi penyimpangan kedepannya”, Lanjutnya.
Masih menurut Iwan, anggaran tersebut memang tidak begitu besar nilainya, namun karena menggunakan uang negara harus ada pertanggung jawaban. Sebagai social control saya memprotes keras pembangunan tersebut.
Sementara itu, Media ini mengkonfirmasi Heru Julian Fratama Kades Rantau Bayur terkait adanya pembangunan tersebut.
Dalam keterangannya dia mengatakan tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Saya tidak tahu kalau ada bangunan didekat kebun dan persawahan milik salah satu anggota dewan”, terang Heru
“Hal itu tidak pernah ada musyawarah sebelumnya dan saya tidak pernah mengusulkannya terkait anggaran juga, apakah menggunakan dana APBD atau dana pribadi saya tidak tahu”, Pungkasnya. (cg)





