
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Pungutan liar diduga terjadi di SD Negeri 1 Lubuk Seberuk Kecamatan Lampuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah senilai Rp 207.000.- (Dua Ratus Tujuh Ribu) persiswa dengan alasan untuk merenovasi mushola.
Terungkapnya hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa wali siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan yang nominalnya terlalu besar yang sudah di tetapkan dari pihak sekolah.
Sumber menjelaskan saat ada rapat komite disekolah meminta untuk menyumbang uang sebesar Rp
207.000 (Dua ratus tujuh ribu rupiah) persiswa.
“Uang tersebut untuk sumbangan merenovasi pelebaran mushola sekolah, katanya sumbangan untuk sekolah sebagai kenang-kenang”, terang salah satu wali siswa, Kamis (02/02) dikediamannya.
“Sumbangan ini bukan kali pertama pak, sebelum covid setiap tahun selalu di adakan sumbangan, ini kembali di adakan lagi. Kemarin ada orang kaya didesa kami sudah memberikan bantuan berupa material untuk mushola itu dan juga ada ibu-ibu bantu 8 sak semen, kok masih meminta kepada murid lagi”, lanjutnya.
Dirinya mengeluhkan bukan hanya masalah keberatan, tapi sekarang ini ekonomi lagi susah selalu ada sumbangan.
“Pak kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang namanya
sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan nominalnya dan juga bila ada sumbangan seharusnya berapa saja namanya juga sumbangan sukarela dong. Kalau ditetapkan itu bukan sukarela”, papar wali siswa lagi.
“Padahal sekolah itu ada dana BOS, tetapi kepala sekolah bilang dana BOS kita tidak ada lagi. Apa benar seperti itu pak?”, tanya sumber kepada awak media.
Sementara itu ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOBRA INDONESIA Hernis buka suara. Dirinya menjelaskan dalam persoalan pungli ini pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terang Hernis.
“ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar”, lanjutnya.
Hernis menegaskan pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah.
“Itu modus lama, mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah. Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” papar Hernis.
Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Tempat terpisah Kepala SD Negeri 1 Lubuk Seberuk Lampuing Jaya Edi Hesrwanto S,pd saat di konfirmasi via telpon mengenai adanya dugaan praktek pungli disekolahnya, mengatakan tidak
ada pungutan kepada siswa.
“itu sumbangan sukarela, banyak yang menyumbang semen, karena itu
tempat ibadah, itu semua sudah dirapatkan komite. Semua itu komite pak. Kami pihak sekolah hanya di undang”, jawab Jaya Edi via WhatsApp, Senin (06/02)
“Jika ingin tau lebih jelas silahkan tanya komite sekolah ,semua itu komite bukan dari kami dan intinya tidak ada pungutan disekolah saya”, cetusnya. (red/tim)





