
GELUMBANG, MEDIARAKYAT.CO — Rasa frustrasi atas lambannya penanganan hukum mendorong Rusmin kembali mendatangi Polsek Gelumbang. Korban dugaan kasus fitnah ini dengan tegas menuntut akuntabilitas dan ketegasan aparat kepolisian yang dinilai bertele-tele dalam menuntaskan laporannya.
Tepat hari ini, Jumat (6/11/2026), laporan yang dilayangkan Rusmin genap tiga bulan mengendap di ruang penyidik sejak 6 Agustus 2026 lalu. Padahal, seluruh instrumen pembuktian—mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti—telah rampung dilaksanakan. Namun, hingga detik ini, misteri mandeknya kasus ini kian pekat karena status tersangka tak kunjung diumumkan.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolsek Gelumbang, Iptu Budianto, berdalih bahwa proses hukum masih berjalan di atas koridor prosedural dan telah melalui sejumlah tahapan lanjutan.
”Kasus ini sudah kami gelarkan di tingkat Polres Muara Enim. Ke depan, penyidikan mendalam akan kembali digenjot, termasuk menjadwalkan pemeriksaan konfrontir baik antarsaksi maupun antara saksi dengan pihak terlapor,” ungkap Iptu Budianto saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, alasan normatif tersebut dinilai tidak lagi cukup meredam kekecewaan pelapor. Rusmin mendesak agar Polsek Gelumbang menghentikan pola penanganan yang terkesan mengulur-ulur waktu dan segera menetapkan tersangka demi mengikis dugaan adanya perlambatan hukum yang disengaja.
Ia memohon agar institusi Kepolisian Sektor Gelumbang kembali memegang teguh marwah profesionalisme dan transparansi, alih-alih membiarkan korban mencari keadilan di tengah ketidakpastian yang berlarut-larut.
”Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mendesak Polsek Gelumbang transparan dan menunjukkan taringnya; segera tetapkan tersangka agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang mencoreng keadilan,” pungkas Rusmin tajam. (HR)



