
Bangka Belitung, Mediarakyat.co – Melihat Situasi Dan Dinamika Yang Terjadi Saat Ini 4 Organisasi Bangka Belitung yaitu DPD Forum Wartawan Daerah Indonesia (FWD-I)Bangka Belitung,DPW Forum Media FM Bangka Belitung, DPD Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Bangka Belitung dan DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung Mengadakan Rapat Koordinasi di Sekretariat DPD dengan 1 tempat Sekretariat Beserta Para Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah Sekaligus Mengeluarkan Pernyataan Resmi Terkait Dengan Polemik Posisi Polri yang berada langsung di Bawah Presiden merupakan bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang demokratis didukung oleh sejumlah elemen, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan pemerintahan, dengan penekanan pada peningkatan profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas.
“Keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden dianggap paling ideal untuk menjaga fleksibilitas dan kecepatan institusi dalam merespons kebutuhan keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi kementerian, pungkas bung Adi”
Meskipun terdapat polemik mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota aktif di jabatan sipil yang dinilai berpotensi menimbulkan dwifungsi, konsensus utamanya adalah posisi struktural Polri tetap di bawah Presiden.
Hingga saat ini, pemerintah dan parlemen (Komisi III DPR RI) tetap berpegang pada kesepakatan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang paling sesuai dengan karakteristik ketatanegaraan Indonesia.
Adapun yang disampaikan ketua DPD dan DPW Bangka Belitung yaitu :
“Media online,Cetak dan Televisi menilai keberadaan Polri langsung di bawah Presiden dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dengan struktur tersebut, kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan semakin dirasakan manfaatnya.”
Kami dengan 4 organisasi Bangka Belitung
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Polri tetap berada dibawah Presiden langsung dan dukungan Komisi III DPR RI guna menguatkan Reformasi Polri dlm menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif.
> “Kami dari organisasi tingkat nasional memandang bahwa Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat untuk menjaga stabilitas nasional. Posisi tersebut menjamin independensi Polri dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan kontrol sipil yang kuat dan akuntabel. Dengan demikian, Polri dapat bekerja profesional, presisi, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.” tambah-Nya lagi
Berikut adalah poin-poin utama terkait kesepakatan dan pandangan tersebut:
1. Penguatan Sistem Keamanan Nasional: Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan nasional yang lebih demokratis, terintegrasi, dan responsif.
2. Netralitas Dan Profesionalisme:
Polri di bawah Presiden diharapkan dapat beroperasi secara lebih netral dan profesional, karena langsung bertanggung jawab kepada kepala negara, sehingga meminimalisir intervensi pihak lain.
3. Mandat Konstitusi Dan Tanggung Jawab kepada Rakyat:
Polri tetap bertanggung jawab kepada rakyat melalui Presiden, sejalan dengan mandat konstitusi untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang maksimal.
4. Koordinasi Keamanan:
Struktur ini dinilai mempermudah koordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri, yang sangat krusial bagi keberlanjutan pembangunan.
Pandangan ini didukung dengan argumen bahwa Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ancaman keamanan modern, di mana komando langsung di bawah Presiden dianggap dapat mempercepat pengambilan keputusan strategis dalam situasi krusial.
Berdasarkan perkembangan terbaru perjanuari 2026, wacana reposisi Polri di bawah kementerian telah ditolak, dan disepakati bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Berikut adalah poin-poin utama berdasarkan situasi terkini:
Kesepakatan Kelembagaan (2026):
Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan berbagai elemen masyarakat sepakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bahwa posisi Polri di bawah langsung Presiden adalah bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang demokratis, bukan di bawah kementerian.
Amanat Konstitusi:
Kedudukan ini dianggap sudah sesuai dengan amanat reformasi dan konstitusi (Pasal 30 ayat 4 UUD 1945), di mana Polri bertugas sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Netralitas dan Profesionalisme:
Pihak-pihak yang mendukung, termasuk akademisi (seperti Prof. I Gde Pantja Astawa), berpendapat bahwa posisi di bawah presiden justru menjaga independensi Polri dari intervensi politik kementerian, sehingga Polri dapat tetap profesional, netral, dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui Presiden.
Reformasi Polri:
DPR menegaskan bahwa reformasi Polri akan terus dilakukan dengan penguatan pengawasan internal (Propam, Inspektorat) dan perbaikan kultural, daripada mengubah struktur kelembagaan menjadi di bawah kementerian.
Penolakan Posisi di Bawah Kementerian:
Kapolri menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi, negara, dan presiden.(A)





