
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Akibat selisih paham seorang warga Jln. Abikusno Cokro Suyoso RT.023 RW. 005 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang harus meregang nyawa ditangan kedua pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Korban bernama AP yang kesehariannya sebagai Buruh harian lepas mengalami luka serius dibeberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan, STrK, SIK mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sekitar Pukul : 17.15 WIB dimana saat itu Korban AP korban berselisih paham dengan pelaku inisial IB warga Jln.Abikusno Cokro Suyoso, RT. 023, RW. 005 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang.
“Awalnya kedua berselisih paham karena ada pecahan batu yg menghalangi jalan masuk arah rumah pelaku IB, sehingga korban menampar pipi pelaku Imam Basri, lalu pelaku IB pulang ke rumah untuk mengambil dan membawa sebilah pedang. Kemudian pelaku pergi untuk menemui korban”, terang Kapolsek, Minggu (25/02/2024).
“Akan tetapi pelaku IB ternyata diikuti oleh pelaku M yang saat itu kebetulan sedang memancing ikan di air pasang dekat rumah IB dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau”, lanjutnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, saat bertemu kembali terjadi cekcok mulut antara pelaku IB dengan korban, sehingga korban mendorong tubuh pelaku. Melihat situasi tersebut pelaku M membalas juga mendorong tubuh korban.
“Lalu pelaku IB menyerang korban dengan mengayunkan pedang kearah tubuh korban yang akhirnya menyebabkan Korban meninggal dunia”, terangnya.
Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun belum sampai 6 Jam tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polrestabes dan Opsnal Reskrim Polsek Kertapati berhasil menangkap kedua pelaku.
“Alhamdulillah kurang dari 6 jam kedua tersangka berhasil di amankan oleh tim gabungan opsnal sat reskrim polrestabes dan opsnal reskrim polsek kertapati beserta barang bukti berupa sebilah sajam jenis pedang dan sebuah senjata tajam jenis pisau. Tersangka IB ditangkap saat berada dirumah kakaknya di Talang Kelapa dan tersangka M diamankan saat berada di rumahnya. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan”, terang Kapolsek.
Atas tindakannya tersangka diduga melanggar pasal Primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (Lizar)





