
Palembang, Mediarakyat.co – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH untuk kliennya Irza Prasetya. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Qorry Oktarina, SH pada 20 September 2026, hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan Kapolsek Sukarami dan anggotanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Demikian juga penahanan terhadap Irza Prasetya, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dinyatakan tidak sah.
Majelis praperadilan menilai prosedur penangkapan cacat formil karena dilakukan lebih dahulu dari surat perintah penangkapan dan lebih dulu dari Laporan Polisi yang dibuat pelapor Junaidi alias Ajun. Selain itu penyidik dan penyidik pembantu dinilai tidak melengkapi surat perintah penahanan serta melakukan sejumlah cacat administrasi lain dalam penanganan perkara penggelapan tersebut.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, menyatakan telah mendapat kuasa penuh dari klien untuk menindaklanjuti. “Saya sudah dapat kuasa untuk melaporkan penyidik dan penyidik pembantu ke Propam dan menggugat ke Pengadilan Negeri,” kata Afdhal di Palembang, Ahad (20/9/2026). Ia menyebut kemenangan ini sebagai bukti masih ada keadilan bagi rakyat kecil.
Meski mengapresiasi putusan, Afdhal menyoroti adanya paradoks dalam amar putusan. Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, namun penetapan tersangka dinyatakan sah, serta penahanan oleh hakim perkara pokok dinyatakan sah karena menjadi kewenangan hakim. Menurutnya, jika hulu proses yakni penangkapan dan penahanan sudah tidak sah, maka proses selanjutnya seharusnya tidak dilanjutkan dan kliennya dikeluarkan dari tahanan.
Kejanggalan formil tersebut dikuatkan keterangan ahli hukum pidana DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum yang dihadirkan dalam sidang 14 September 2026. Ahli menyebut banyak kesalahan administrasi, termasuk surat penetapan tersangka tanpa tanggal, perubahan objek perkara, serta ketidakkonsistenan antara Laporan Polisi, BAP, dan surat dakwaan. “Itu jelas cacat hukum dan tidak sah,” tegasnya di persidangan.
Adapun objek perkara yang dilaporkan terus berubah. Laporan Polisi Junaidi, ST alias Ajun pada 2 Juni 2026 menyebut penggelapan truk colt diesel BG 8907 UA dan uang solar Rp600 ribu. Dalam BAP saksi Indra Suyanto disebut BG 8907 UA, namun di BAP pelapor berubah menjadi dump truk Mitsubishi BG 8907 UT. Sementara dalam surat dakwaan, kerugian disebut menjadi Rp2,1 juta dengan pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Afdhal mengungkapkan latar belakang kasus berawal saat kliennya baru melamar kerja di PT Catur Putra Manggal pada 1 Juni 2026 dan diminta membeli solar tanpa dibekali barcode dengan SIM ditahan perusahaan. Karena kelangkaan solar dan antrean panjang, uang terpakai untuk makan. Kliennya mengaku kemudian disekap, dipukuli dengan kayu belasan kali dengan tangan terikat, dan videonya diviralkan, sebelum dilaporkan ke Polsek Sukarami.
Untuk perkara pokok nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg, Afdhal menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal dan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dan jaksa ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI. Ia juga telah empat kali bersurat meminta Ketua PN Palembang mengganti majelis hakim Afrizal Hady, SH, MH dkk karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Perma No 02 Tahun 2012 tentang batas kerugian di bawah Rp2,5 juta yang seharusnya tidak ditahan dan diadili dengan hakim tunggal. (Cg)



