
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Sebagai Masyarakat yang taat pajak,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S,Sos.,M,Si menyerukan agar masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kantor Pajak.
Surat Wajib pajak ini dimaksudkan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Ogan Ilir khususnya para ASN dan P3K dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir agar segera mengurus SPT Tahunan”, kata Sayadi, (31/01/2024)
“Ayo segera lapor SPT Tahunan serta pemadanan NIK dan NPWP sebelum tanggal 31 Maret 2024 melalui www.pajak.go.id, Lebih Awal Lebih Nyaman, Pajak Kuat Indonesia Maju”, ajaknya. (Lizar)





