
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Pemimpin Redaksi mediarakyat.co Nachung Tajudin dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.
Penolakan ini, tegas Nachung, karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
“Masa’ liputan investigasi tidak boleh ditayangkan atau dipublikasikan,”jelas Pimred mediarakyat.co, Kamis (30/5/2024)
“Jika UU ini disahkan maka akan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran karya jurnalistik”, lanjut Nachung.
Untuk itu Nachung memberikan apresiasi yang tinggi atas aksi damai jurnalis Sumatera Selatan yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel pada aksi damai menolak Draf Revisi RUU Penyiaran di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Kita mendapat angin segar dari Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati yang akan mengutus salah satu anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aksi penolakan koalisi Pers Sumsel ke DPR RI.
Sebaiknya, menurut Nachung untuk menyampaikan itu juga didampingi perwakilan dari wartawan.(Lubis)





