
Ogan Komering Ilir – mediarakyat.co|| Penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia telah membebaskan biaya administrasi/ gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk masyarakat.
Namun masih ada sejumlah oknum yang memungut biaya kepada masyarakat untuk kepentingan pribadinya.
Seperti yang terjadi di Desa Rawang Besar Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Diduga oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar berinisial DN memungut biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp200.000,- kepada sejumlah masyarakat Desa Rawang Besar.
Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Rawang Besar yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan ini dikediamannya Desa Rawang Besar, selasa (24/05/2022).
Dikatakannya DN merupakan petugas Posyandukdes Rawang Besar yang ditunjuk langsung Kepala Desa Rawang Besar Harmoni, Kades Rawang Besar merupakan ibu dari DN. (Anak Kades Desa Rawang Besar).
Dituturkannya, DN dan suaminya berinisial J alias Lekat mendatangi warga untuk mendata warga yang ingin membuat dokumen kependudukan.
“Kami diminta oleh DN dan suaminya sejumlah uang Rp.200.000,- untuk membuat Kartu Keluarga dan akte Kelahiran dengan alasan biaya administrasi.”Ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, setelah dokumen kependudukan selesai dibuat, kami diminta perangkat Desa Rawang Besar (Nama tidak disebutkan) mengambil langsung dokumen kependudukan dikediaman kepala desa Rawang Besar.
“Pada saat saya akan mengambil KTP dan kartu keluarga kepada salah satu perangkat desa dikediaman Kepala Desa Harmoni, namun perangkat tersebut menanyakan berapa uang yg sudah diberikan kepada DN? Saya menjawab uang saya ada Rp150rb”, terang DN
“Kemudian perangkat desa menjawab tidak bisa cukupkan dulu uangnya baru kembali disini untuk ambil dokumen kependudukan, setelah selang beberapa hari uang saya sudah terkumpul sebanyak Rp200rb dan saya mengambil dokumen kependudukan kepada perangkat desa tersebut, setelah uang saya diterima perangkat desa tersebut, perangkat desa tersebut berpesan agar jangan memberitahu warga kalau biaya membuat biaya KTP dan KK sebesar Rp150rb tapi Rp200rb”, Jelasnya lagi.
Disaat wartawan ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran adanya pungutan pembuatan dokumen kependudukan di Desa Rawang Besar kepada Kepala Desa Rawang Besar namun Kepala Desa tidak berhasil ditemui hanya bertemu dengan suaminya berinisial JN alias Bolon dan menantunya berinisial J alias Lekat, selasa (24/05) dikediaman Kepala Desa Rawang Besar.
Dikonfirmasi terkait dugaan adanya pungutan uang pembuatan dokumen kependudukan kepada suami Kades Rawang Besar ia mengatakan pungutan sejumlah uang oleh anaknya DN dan menantunya tidaklah benar.
“Tidak ada pungutan uang untuk pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran kepada masyarakat, kalau ada orangnya yang dipungut uang kalian bawa kesini”, Ucapnya.
“Tidak ada pungutan didesa kami ini”, Katanya dengan nada emosi.
Saat ditanya dugaan keterlibatan menantunya berinisial J alias Lekat untuk memungut sejumlah uang kepada masyarakat suami DN alias Lekat melontarkan berkataan yang tidak pantas kepada wartawan.
“Tujuan mereka ini hanya meminta uang saja,” Cetus J alias Lekat kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut anggota Sekber Wartawan Indonesia Sumatera Selatan Adi mengecam ucapan tidak sopan dari anak menantu Kades Rawang Besar pada sejumlah jurnalis yang saat kejadian ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
Dirinya juga menyesalkan sikap dan ucapannya tersebut karena terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami meminta Dinas PMD dan juga Inspektorat menegur Kades Rawang Besar sekaligus melakukan proses sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga minta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers,” tegas Adi. (tim)





