
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Malang nasib Bunga (10) bukan nama sebenarnya warga desa Awal Terusan kecamatan SP Padang kabupaten Ogan Komering Ilir provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian bermula pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB di desa Awal Terusan kecamatan SP Padang. Dugaan pemerkosaan terhadap bunga yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial PL (51) hal ini diungkap oleh Kapolres Ogan Komering Ilir melalui Kasihumas polres OKI, IPTU HENDI YUSRIAN S. K.M. PS.
“Dari keterangan tersangka, kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB tersangka mendekati korban yang merupakan anak tirinya dan langsung memegang kedua tangannya menggunakan tangan kanan tersangka, setelah itu kedua tangan anak korban, tersangka arahkan ke atas kepalanya”, terang Iptu Henri Yusrian, Selasa (03/09/2024).
“Kemudian tersangka menurunkan celana korban sampai dengkul sembari membentak korban dengan kata “DIAM” sambil melotot ke arah korban sementara tangan kiri tersangka melebarkan kedua kaki korban sehingga terjadilah Tindakan bejat tersebut selama kurang lebih 2 menit”, lanjutnya.
Saat ini, kata Hendi, tersangka sudah diamankan di Polres OKI dengan barang bukti sehelai baju jenis dress, celana dan celana dalam.
“Tersangka saat ini akan disangkakan dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D. undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, jelas Iptu Hendri.
“Lalu Pasal 81. 76 D. setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ayat (3) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun ditambah 1/3 menjadi 20 tahun. Adapun modus pelaku mengatakan pada saat tersangka ingin mengajak istrinya berhubungan badan, istrinya selalu tertidur, akhirnya tersangka dengan nafsu bejatnya menyetubuhi anak korban ” tutupnya. (Novis)





