
BANYUASIN, MEDIARAKYAT CO II Tim Rimau Puri Polsek Pulau Rimau berhasil mengamankan DH (45) warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, tega membacok Zaini (60) warga Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau Rimau dalam hitungan jam, Rabu (5/2/2025) pukul 15.00 WIB.
Peristiwa pembacokan ini terjadi Rabu (5/2/2025) pukul 13.00 WIB di jalan RT 08 Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Atas kejadian ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka di bagian kepala yang cukup serius.
Polsek Pulau Rimau melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Maman Firmansyah SH beserta anggota Reskrim Polsek Pulau Rimau.
Yusri mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Zaini.
Kasus ini bermula, korban mengatakan pelaku dengan perkataan kasar, tersangka merasa tersinggung dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang berada di keranjang motor.
“Pelaku membacok di bagian kaki tidak mengenai dan mengayunkan berulang kali yang mengenai kepala korban. Melihat korban terkapar tersangka melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Kapolsek.
“Pelaku sudah kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Banyuasin,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prabowo,SIK melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah,SH, Rabu malam (5/2/2025).
Dari tangan pelaku diamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang,1 buah topi, dan 1 stel pakaian korban. (Lubis)





