
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO- Kapolsek Pulau Rimau IPTU YUSRI MERIANSYAH, SH beserta Anggota Opsnal Team Rimau Puri mendapatkan informasi Keberadaan diduga pelaku kemudian team bergerak cepat dipimpin langsung Kapolsek Pulau Rimau IPTU YUSRI MERIANSYAH, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA MAMAN FIRMANSYAH, SH, Kanit Intelkam IPDA GEMA UMBARA, SH & Team Rimau Puri berhasil mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan buah kelapa sawit atas nama DN
“Saat diamankan pelaku DN tanpa melakukan perlawanan dan diamankan di Mako Polsek Pulau Rimau guna Proses Hukum lebih lanjut,”Kata Kapolres Banyuasin AKBP RURI PRASTOWO, SH SIK MIK melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu YUSRI MERIANSYAH,SH, Selasa (4/3/2025) pukul 06.00 WIB
Sedang peristiwa ini sendiri terjadi
Selasa (4/3/2025) sekira Pukul 00.30 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh pelaku DN terhadap korban PT BSL (Banyuasin Sawit Lestari) dengan cara pelaku memanen sawit di Blok C17 sebanyak 50 (Lima Puluh) tandan sawit tapi hanya disetor 20 tandan ke pihak perusahaan.
Sedangkan yang 30 tandan lainnya tidak disetorkan ke pihak perusahaan dan di sembunyikan dibawah pelepah sawit di blok C-17. Atas kejadian tersebut pihak PT BSL mengalami kerugian dan melapor ke Polsek Pulau Rimau, yang melapor atas nama Rifki Nanda Asisten Devisi II PT BSL.
“Palaku DN dan barang bukti 30 tandan buah kelapa sawit, 1 buah Dodos Sawit,1 buah angkong warna merah merk Artco diamankan di Mako Polsek Pulau Rimau untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Yusri Meriansyah sambil menambahkan pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lubis)





