
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) akan menggelar aksi demonstrasi dan laporan pengaduan (Lapdu) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB. Aksi yang akan diikuti sekitar 50 pemuda dan mahasiswa ini menuntut Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN dalam realisasi Program Ketahanan Pangan Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI tahun 2025 senilai Rp 237 juta.
HAMASS menduga program yang bersumber dari keuangan negara tersebut tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan musyawarah awal, dana tersebut disepakati untuk budidaya tanaman jagung dan ternak ayam petelur dengan memanfaatkan lahan warga. Namun ironisnya, oknum Kepala Desa Celikah berinisial Iwan diduga mengalihkan anggaran tersebut untuk pembelian 7 ekor sapi dengan kisaran harga Rp 16 juta per ekor.
Kejanggalan semakin mencolok karena di waktu bersamaan, oknum Kades tersebut juga membeli 2 ekor sapi pribadi. Pembelian dilakukan sendiri oleh Kades tanpa melibatkan warga, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai sumber dananya yang diduga kuat juga berasal dari anggaran ketahanan pangan. “Kades beli sapi sendiri, berapa harganya, belinya dimana, tidak ada yang dilibatkan,” ujar Indra selaku sumber HAMASS di lapangan.
Tidak hanya itu, sapi milik pribadi Kades tersebut diduga dipelihara dan diternakkan dalam satu kandang yang sama dengan sapi program ketahanan pangan. Lokasi kandang pun berada persis di samping rumah Kades di atas lahan pribadinya, termasuk pakan ternaknya juga ikut menggunakan anggaran program. Saat ini, seluruh sapi tersebut dikabarkan telah dijual dan hasil penjualannya hingga kini tidak diketahui kemana, tanpa ada laporan pertanggungjawaban sama sekali kepada masyarakat.
Menyikapi temuan hasil investigasi dan survey lapangan tersebut, HAMASS dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi No: 150/HAMASS/X/2026 tertanggal 02 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Palembang Cq. Kasat Intelkam.
Dalam aksinya nanti, HAMASS membawa lima tuntutan utama. Pertama, meminta Kejati Sumsel melalui Aspidsus untuk mengusut tuntas realisasi program tersebut yang terindikasi KKN. Kedua, meminta memanggil dan memeriksa Kepala Desa Celikah terkait dugaan tersebut.
Ketiga, meminta Kejati segera menetapkan tersangka oknum Kades atas dugaan penyalahgunaan program yang berpotensi merugikan keuangan negara. Keempat, meminta Kejati membentuk tim untuk melakukan telaah, investigasi dan audit anggaran dana Desa Celikah tahun 2025.
Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, SE dan Koordinator Lapangan Syamsul SAM, SH menegaskan aksi ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP No 43 Tahun 2018. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan tagline “Tegakkan Supremasi Hukum & Tangkap Koruptor”. (Lzr)



