
Jejawi (OKI), Mediarakyat.co –
Kepala Puskesmas Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah medis, setelah ditemukan adanya pembuangan limbah medis secara sembarangan di area belakang puskesmas tersebut.
Temuan ini terungkap saat tim Media Rakyat melakukan kunjungan ke Puskesmas Muara Batun pada Selasa 5 Agustus 2025, dalam rangka konfirmasi penggunaan anggaran tahun 2024. Salah satu awak media yang menuju ke area belakang gedung secara tidak sengaja menemukan tumpukan limbah medis bercampur dengan sampah domestik di tempat pembuangan akhir puskesmas.
Limbah medis yang ditemukan mencakup bekas infus, kapas berdarah, jarum suntik, sarung tangan medis, dan bungkus obat-obatan, yang diduga akan dimusnahkan dengan cara dibakar terbuka di lokasi tersebut.

Diduga Melanggar UU dan PP Pengelolaan Limbah B3
Pembuangan dan pembakaran limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60:
“Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Pasal 59:
Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah B3 dan wajib dikelola oleh penghasil limbah melalui pihak ketiga berizin yang memiliki fasilitas insinerator atau pengolahan khusus lainnya.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 7 dan 8:
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pemilahan, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah medis sesuai prosedur standar.
Pembakaran sembarangan dilarang keras karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Potensi Bahaya bagi Lingkungan dan Warga Sekitar
Pembakaran terbuka terhadap limbah medis bisa menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, dan kerusakan sistem kekebalan tubuh manusia. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi warga yang tinggal di sekitar puskesmas.
Media Rakyat masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Puskesmas Muara Batun dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Apabila dugaan ini terbukti, maka pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. (Nelly)





