
Lempuing (OKI), Mediarakyat.co – Proyek pembangunan halaman SDN 2 Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI. Pasalnya, kualitas conblok yang dipasang dinilai tidak sesuai standar, sementara di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan proyek.
Ketua DPW Barak NKRI Sumsel, Dedy Ardiansyah, mengungkapkan hasil investigasi timnya menunjukkan mutu conblok yang digunakan diragukan.
“Dari pantauan kami, conblok yang dipasang tidak berwarna dan diduga di bawah standar ketentuan teknis. Hal ini menimbulkan kesan pengerjaan dilakukan asal-asalan,” ujarnya.
Berdasarkan data, proyek senilai Rp200 juta dari APBD tahun 2025 tersebut mencakup pekerjaan seluas 858,36 m² dengan spesifikasi conblok tebal 8 cm serta urugan pasir. Pekerjaan dimenangkan oleh CV Yunsanda Konstruksi yang beralamat di Lorong Aska, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung.
Selain mutu conblok yang dipertanyakan, LSM Barak NKRI juga menyoroti tidak adanya papan proyek di lokasi. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi publik atas penggunaan uang negara.
Menurut Barak NKRI, kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan berpotensi menyalahi aturan hukum, di antaranya:
1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 94: pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): badan publik wajib mengumumkan informasi penggunaan anggaran secara berkala.
Tidak adanya papan proyek jelas menghambat hak masyarakat memperoleh informasi pembangunan.
Dedy menegaskan, proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah semestinya menghasilkan pekerjaan yang maksimal dan transparan.
“Kalau hasilnya seperti ini, jelas ada yang perlu dipertanyakan. Kami minta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit teknis, klarifikasi, serta investigasi,” tegasnya.(Nelly)





