
OGAN ILIR, MEDIA RAKYAT.CO – Polemik proposal permohonan bantuan seragam kerja oleh Komisi III DPRD Ogan Ilir terus melebar. Tidak hanya berujung pada penonaktifan Ketua Komisi III, Arief Pahlevi, oleh DPD Partai NasDem Ogan Ilir, kasus ini juga memicu pertanyaan publik soal transparansi penggunaan anggaran daerah.
Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, menyampaikan bahwa penonaktifan jabatan Ketua Komisi III merupakan hasil rapat internal partai, Kamis (18/9/2025). Meski begitu, pengesahan final masih menunggu hasil investigasi tim khusus DPW NasDem Sumatera Selatan.
“Jabatan Ketua Komisi III DPRD OI sudah dinonaktifkan. Namun terkait pengesahan, menunggu hasil Tim Investigasi DPW NasDem Sumsel,” kata Ahmad Syafe’i.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, H. Nopianto, menegaskan bahwa tim investigasi sudah diturunkan. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar langkah tegas partai terhadap kader yang terbukti melanggar etika dan aturan organisasi.
Selain proses internal partai, kasus ini juga tengah diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir.
Dilansir dari media tribnetwork, bahwa aktivis Sumsel M. TAQWA mempertanyakan keberadaan anggaran seragam DPRD Ogan Ilir yang sudah tercantum dalam APBD 2024. Menurutnya, permintaan bantuan seragam ke OPD menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau memang sudah ada anggaran seragam di APBD 2024, kenapa masih harus minta bantuan ke OPD? Pertanyaannya, kemana anggaran itu? Jangan sampai publik menilai ada penyalahgunaan atau pemborosan,” tegas M. TAQWA.
Ia menilai, kasus ini menambah catatan buruk soal transparansi pengelolaan dana publik. DPRD, sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah, justru dikejutkan dengan polemik proposal yang dianggap tidak etis.
“Publik berhak tahu apakah dana seragam yang sudah dianggarkan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Kalau tidak jelas, ini bisa menimbulkan kecurigaan ada anggaran yang disembunyikan,” ujar M. TAQWA.
Sorotan serupa juga datang dari Budi, Ketua DPD LSM Gempita Ogan Ilir. Ia menilai kasus ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas DPRD.
“Ini mencoreng marwah lembaga DPRD. Kalau anggaran seragam sudah ada di APBD, mengapa masih mengajukan proposal ke OPD? Itu memberi kesan pengelolaan anggaran tidak transparan,” tegas Budi.
Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran, bukan justru menambah beban OPD.
“Kami mendesak BK DPRD OI dan aparat terkait untuk melakukan audit terbuka. Jangan hanya klarifikasi. Harus ada sanksi nyata agar kasus seperti ini tidak berulang,” tambahnya.
Baik M.TAQWA maupun BUDI sama-sama mendorong agar BK DPRD Ogan Ilir bersama aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan audit terkait pos anggaran seragam.
“Ini momentum memperbaiki sistem. Jangan ada lagi proposal-proposal serupa kalau anggaran sudah tersedia. Harus transparan dan akuntabel,” tegas M. TAQWA.
Kasus ini bermula dari beredarnya surat permohonan bantuan seragam kerja yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD OI dan ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat tersebut viral di media sosial dan menuai kritik karena dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat.
Kini, selain menimbulkan efek politik berupa penonaktifan Ketua Komisi III DPRD OI, kasus ini juga membuka ruang diskusi publik yang lebih luas soal tata kelola anggaran daerah. (***)





