
PALEMBANG, Mediarakyat.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (3/6/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa IT merupakan Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029, sedangkan AK alias L merupakan PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Kejati Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Bupati PALI diamankan saat berada di rumah dinasnya. Sementara Kepala Bapenda PALI diamankan di Kota Palembang. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan kedua pejabat tersebut, tim penyidik juga dikabarkan melakukan langkah-langkah lain guna mengamankan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ketut, pengamanan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan suap fee proyek yang sedang ditangani Kejati Sumsel. Namun, pihaknya belum merinci proyek yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, status hukum kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumsel juga memastikan proses penyidikan tidak akan berhenti pada pengamanan dua pejabat tersebut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ketut.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut masih berlangsung di Kejati Sumsel. Penyidik belum mengumumkan status hukum maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.(Nov)








