
PRABUMULIH, MEDIARAKYAT.CO – Kuasa hukum PLT Direktur PD Petro Prabu, Heriyanto, yakni Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa dugaan penggelapan dana sebesar Rp83 juta yang saat ini ditangani Polres Prabumulih merupakan persoalan kesalahpahaman dalam mekanisme pembayaran tagihan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).
Pernyataan tersebut disampaikan Usman usai mendampingi Heriyanto menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Prabumulih terkait laporan dugaan penggelapan dana yang sebelumnya dilayangkan oleh pelapor.
Menurut Usman, kliennya hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Heriyanto bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta serta data yang dimiliki perusahaan.
“Pada hari ini klien kami, selaku PLT Direktur Petro Prabu, hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang ada. Kami sangat menghormati proses hukum dan mendukung penuh upaya penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Usman menjelaskan, dana yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya illegal tapping dan tunggakan gas yang harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum dapat dibayarkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Petro Prabu selaku pelaksana kontrak berkewajiban melakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan sebelum hasilnya dilaporkan kepada PTGN.
Dari hasil verifikasi tersebut, lanjutnya, PTGN baru menerbitkan Surat Perintah Penyambungan/Pelunasan (SP3L) pada 3 Agustus 2026. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, pembayaran kemudian dilakukan pada 4 Agustus 2026.
“Dana itu tidak serta-merta bisa langsung dibayarkan. Ada proses verifikasi yang harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah SP3L diterbitkan oleh PTGN pada 3 Agustus 2026, pembayaran langsung dilakukan pada 4 Agustus 2026,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dari dana yang dititipkan untuk pembayaran tersebut, sebagian telah disetorkan kepada PTGN sesuai hasil verifikasi. Sementara masih terdapat sisa dana sekitar Rp37 juta yang menurutnya telah disiapkan untuk dikembalikan kepada pelapor.
Bahkan, kata Usman, pihak Petro Prabu telah menyampaikan undangan secara tertulis kepada pelapor untuk datang ke kantor perusahaan guna menerima penjelasan sekaligus pengembalian sisa dana tersebut. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pelapor disebut belum hadir.
Menurutnya, uang yang dipersoalkan tersebut merupakan dana titipan untuk pembayaran kepada PTGN sehingga Petro Prabu tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut di luar peruntukannya.
“Status uang ini adalah titipan untuk pembayaran ke PTGN. Petro Prabu tidak memiliki hak menerima pembayaran itu sebagai pendapatan perusahaan. Karena itu kami menilai persoalan ini lebih kepada kesalahpahaman,” katanya.
Meski demikian, Usman menegaskan pihaknya tetap menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Ia juga menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah guna menjaga kondusivitas di Kota Prabumulih.
“Kami menghormati hak pelapor sebagai warga negara. Namun kami berharap persoalan ini dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan data yang ada. Kami juga tetap membuka komunikasi untuk mencari penyelesaian yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, pelapor berinisial MR saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan semuanya saya serahkan kepada pihak berwajib karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar MR singkat.
Saat ini, proses penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dana tersebut masih terus berlangsung di Polres Prabumulih.(Leo)





