
Pangkalan Balai, Mediarakyat.co – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong percepatan dan ketepatan penyaluran bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP). Hingga saat ini, progres penyaluran bantuan pangan beras di Kabupaten Banyuasin telah mencapai sekitar 90 persen dari total penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pangan beras ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., dan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/9).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan pangan beras, khususnya dalam memastikan ketepatan sasaran penerima serta mengetahui capaian dan progres penyaluran bantuan di setiap wilayah Kabupaten Banyuasin.
Sebanyak 89.050 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per penerima manfaat setiap bulannya. Dengan demikian, untuk alokasi Juli-September 2026, setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram beras selama tiga bulan.
Penerima bantuan pangan tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan data yang menjadi acuan penerima manfaat. Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dalam arahannya, Sekda Banyuasin menekankan pentingnya penyelesaian dan pemutakhiran data penerima bantuan, terutama yang berkaitan dengan kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan pemerintah desa dan operator desa.
“Yang menjadi perhatian adalah keterkaitan data pada desil 1 sampai dengan desil 4. Untuk itu, saya minta para camat segera melakukan musyawarah desa dengan melibatkan operator desa, sehingga dapat diperoleh kesepakatan dan data yang benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujar Erwin Ibrahim.
Ia meminta proses tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat agar sisa penyaluran bantuan pangan beras dapat segera dituntaskan. Selain itu, masyarakat yang berada pada desil 5 hingga desil 10 untuk dapat diturunkan desilnya dengan memastikan kondisi dan kelayakannya sehingga secepatnya mendapatkan bantuan.
“Untuk masyarakat yang berada pada desil 5 sampai dengan desil 10 apabila nantinya ada yang diusulkan untuk menerima bantuan, tentu perlu diperhatikan kembali kelayakannya berdasarkan kondisi di lapangan. Hal ini penting agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta pihak terkait dalam mempercepat penyelesaian penyaluran bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 sekaligus memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak.
Turut hadir Asisten II Setda Kabupaten Banyuasin, jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuasin, Badan Pusat Statistik (BPS) Banyuasin, Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, serta para camat se-Kabupaten Banyuasin.(Diskominfo.SP/IKP/Lubis)



