
KAYUAGUNG, MEDIARAKYAT.CO, Realisasi Program Ketapang (Ketahanan Pangan) Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan warga. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten OKI menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut sesuai regulasi.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat OKI, H. Syaparudin, SP, M.Si, CGCAE, saat dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan warga mengenai realisasi anggaran ketahanan pangan desa tersebut. “Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti sesuai regulasi,” ujarnya singkat, Sabtu (03/10/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Celikah, Indra, anggaran ketahanan pangan desa tersebut pada TA 2025 sebesar Rp 237 juta. Anggaran tersebut awalnya disepakati dalam musyawarah desa untuk budidaya jagung dan ternak ayam petelur.
Namun, menurut Indra, realisasi di lapangan anggaran tersebut dialihkan untuk pengadaan 7 ekor sapi. Warga pun mempertanyakan apakah pengalihan tersebut telah sesuai dengan hasil Musdes dan ketentuan Peraturan Menteri Desa tentang pengelolaan dana ketahanan pangan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme pengadaan sapi yang disebut dilakukan tanpa melibatkan BPD dan pengurus BUMDes. Lokasi kandang ternak program yang berada di lahan pribadi Kepala Desa juga menjadi pertanyaan warga terkait status aset BUMDes.
Sorotan lain adalah terkait isu adanya sapi milik pribadi yang dipelihara dalam satu kandang dengan sapi program, serta penjualan sapi program yang disebut belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara terbuka kepada masyarakat. Warga berharap ada transparansi terkait hasil penjualan tersebut.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Inspektorat OKI menegaskan akan melakukan penelaahan. Sesuai SOP, pengawasan dana desa dilakukan secara berjenjang mulai dari pembinaan oleh Dinas PMD, pengawasan APIP, hingga audit reguler dan audit tujuan tertentu jika ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan mendalam.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD OKI dan Pemerintah Desa Celikah belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi semua pihak untuk keberimbangan informasi dan sebagai bagian dari pembinaan tata kelola dana desa. (LZR)



