
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Afrizal Hady, menolak permohonan penundaan sidang perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Irza Prasetya. Majelis juga menolak agenda pembacaan eksepsi dan melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan saksi, yang berujung aksi walk out tim kuasa hukum terdakwa pada Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut menyangkut dugaan penggelapan dana pembelian solar senilai Rp 600 ribu dengan terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra. Permohonan tunda diajukan tim kuasa hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem, dan Nazar Busra, dengan alasan masih menunggu jawaban Ketua PN Palembang terkait pengajuan Hak Ingkar dan Permohonan Ganti Majelis Hakim.
Tim kuasa hukum menyebut telah mengajukan surat kedua melalui PTSP PN Palembang sebelum sidang dibuka. Mereka meminta sidang tidak memasuki pembacaan dakwaan sebelum ada kepastian dari Ketua PN atas permohonan Hak Ingkar tersebut. Pada sidang sebelumnya, Senin (28/9/2026), tim yang sama juga sempat walk out dengan alasan serupa.
Dinamika terjadi saat Majelis Hakim menunjuk advokat dari Posbakum bernama Depiyanti untuk mendampingi terdakwa. Menurut Majelis, penunjukan itu merupakan kewenangan hakim. Sementara tim kuasa hukum resmi menilai penunjukan itu tidak tepat karena terdakwa sudah didampingi kuasa hukum pilihan sendiri. Pada sidang Senin itu, dakwaan dibacakan oleh JPU Sigit Subiantoro dengan didampingi advokat Posbakum.
Afdhal Azmi Jambak mengatakan, advokat Posbakum yang ditunjuk Majelis saat ditanya majelis pada sidang sebelumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Padahal, menurutnya, terdakwa tidak pernah ditanya langsung oleh Majelis apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Hal tersebut menjadi salah satu keberatan tim kuasa hukum.
Alasan pengajuan Hak Ingkar, menurut Abu Karim Tamem, mengacu pada Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai hak ingkar pihak yang diadili. Tim kuasa hukum juga mendalilkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 5.2.4 tentang larangan mengadili jika hakim telah mengetahui fakta perkara terkait. Mereka menilai Majelis yang sama sebelumnya telah mengadili perkara No. 871 dengan terdakwa Junaidi, yang perkaranya dinilai berkaitan dengan perkara Irza.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menanggapi bahwa penilaian tersebut merupakan pendapat dari kuasa hukum. Ia menyebut perkara 878 belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti, sehingga belum dapat dinilai ada prasangka. Majelis menegaskan agenda sidang saat ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi, dan menyebut JPU juga keberatan jika dakwaan dibacakan ulang serta keberatan dengan agenda eksepsi.
Tim kuasa hukum akhirnya kembali walk out dari ruang sidang Kamis (1/10/2026) karena menilai persidangan tidak fair. Mereka menyatakan tetap akan mendampingi Irza pada sidang selanjutnya dan akan menempuh upaya laporan ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palembang dan Majelis Hakim belum memberikan keterangan tertulis resmi di luar persidangan, dan redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. (Cg)



