
KAYUAGUNG, MEDIARAKYAT.CO – Kabar mencengangkan datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Oknum Sekretaris Dinas (Sekdin) berinisial I-J diduga menerima aliran dana setoran dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola 33 Puskesmas di OKI dengan nilai Rp1 juta hingga Rp5 juta per Puskesmas setiap pencairan triwulan. Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Sekdin I-J yang menegaskan pesan yang dikirimnya hanyalah imbauan kedinasan murni, bukan modus pungutan.
Menjawab konfirmasi mediarakyat.co terkait dugaan modus pengingat via WhatsApp dengan kalimat “ada salur tiga di bulan September segera buat laporan SP2B dan percepatan laporan salur”, Sekdin meluruskan isi WA yang sebenarnya. Pesan aslinya berbunyi: “Izin Pak Kadinkes, menyampaikan imbauan Kegiatan BOK Puskesmas. Mengingat penyaluran BOK Tahap 3 akan dilaksanakan pada September mendatang (syarat salur: minimal realisasi 50% dari BOK Tahap 1 + Tahap 2), Realisasi s.d. bulan Juni saat ini baru mencapai 26% dari pagu anggaran. Puskesmas yang belum menyampaikan laporan dimohon untuk segera menginput di Aplikasi e-Renggar. Tim Dinkes akan langsung memverifikasi data tersebut untuk penerbitan SPB bulan Juli oleh BPKAD”.
Sumber yang enggan disebutkan namanya sebelumnya mengaku penyerahan uang setoran dilakukan langsung oleh pimpinan Puskesmas kepada oknum tersebut, sehingga pihak Puskesmas kebingungan saat pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena ada pengeluaran tidak tercatat resmi.
Dana BOK sendiri sejatinya merupakan bantuan pemerintah dari APBN untuk mendanai kegiatan operasional dan program pelayanan kesehatan prioritas di Puskesmas guna meningkatkan mutu dan akses pelayanan. Jika dikalkulasikan dengan jumlah 33 Puskesmas di OKI dan besaran Rp1 juta hingga Rp5 juta per pencairan triwulan, maka total dugaan aliran dana bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per triwulan. Sekdin menjelaskan mekanisme BOK saat ini sangat ketat berbasis e-Renggar Kemenkes, Dinkes tidak bisa mengintervensi pencairan karena tergantung inputan kelengkapan masing-masing Puskesmas.
Sekdin menjelaskan ia baru masuk Dinkes OKI pada Maret 2026 dan masih memahami alur BOK. Pesan imbauan itu ia dapat dari pengelola BOK untuk diteruskan ke pimpinan Puskesmas karena hingga Juni realisasi baru 26%, padahal syarat salur Tahap 3 pada September minimal 50%. Jika tidak tercapai, akan berdampak terhambatnya anggaran Puskesmas dari Kemenkes ke masing-masing Puskesmas.
Di sisi lain, sumber mengaku para Kepala Puskesmas merasa tidak berdaya dan tertekan, namun tak berani menolak karena khawatir berdampak pada pencairan atau penilaian kinerja. “Entah sampai kapan setoran itu akan berlangsung, ini akan terus terjadi tanpa efek jera kalau tidak ada tindakan,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi Sekdin I-J telah diterima redaksi mediarakyat.co sesuai prinsip cover both side dan praduga tak bersalah.
Diharapkan polemik ini segera ditindaklanjuti secara transparan. Apalagi Himpunan Aktivisme Muda Sumsel (HAMASS) telah melayangkan surat aksi ke Kejati Sumsel pada 15 Oktober 2026 mendatang, mendesak aparat penegak hukum mengaudit dan mengusut tuntas dugaan pungli dana BOK yang peruntukannya sangat vital untuk pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat Puskesmas. (Red)



