
Banyuasin, Media Rakyat – Dalam rangka menjalankan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sabtu (22/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab, Polres, Kodim, dan sejumlah instansi lainnya yang ada diwilayah Banyuasin ini juga menjadi upaya untuk menjaga ketertiban dalam proses pengisian BBM dan mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, instansi terkait melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran BBM, antrean kendaraan, serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan pendistribusian yang ditetapkan pemerintah. Koordinasi lintas sektor juga diperlukan guna mengantisipasi potensi hambatan distribusi dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengimbau pengelola SPBU agar menjalankan operasional dan pendistribusian BBM sesuai ketentuan, serta memberikan pelayanan secara tertib, transparan, dan adil kepada konsumen.
Masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi aturan pengisian BBM yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran distribusi maupun memicu kelangkaan di tingkat konsumen.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Banyuasin dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan tepat sasaran, sekaligus mendukung stabilitas aktivitas ekonomi serta kebutuhan transportasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi terkait akan terus mendorong pelaksanaan kebijakan pendistribusian BBM sesuai peraturan yang berlaku demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat.(GP)



