
Banyuasin, Media Rakyat – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama instansi siap memberikan ruang diskusi dan dialog terhadap situasi dan aspirasi masyarakat Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, terkait berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Betung Kerawo, yang sudah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.
Fasilitator tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus memantau perkembangan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan status lahan setelah berakhirnya masa HGU perusahaan tersebut, yang juga dimonitoring langsung oleh Pihak Polres Banyuasin dan sejumlah instansi terkait (18/9/2026). Persoalan berakhirnya HGU menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama terkait kejelasan proses administrasi penerbitan perpanjangan HGU PTPN VII.

Menurut informasi yang diterima dilapangan masyarakat menginginkan transparansi dari pihak PTPN terkait perpanjangan HGU, dan menolak ganti rugi berbentuk barang dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh pihak PTPN. Masyarakat mengharapkan jika memang sudah berproses perpanjangan masyarakat mengingibkan plasma dari pihak PTPN, bukan ditukar dengan inovasi seperti ganti rugi berbentuk apapun.
Oleh karena itu, pemantauan situasi di lapangan diperlukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan, mengingat masyarakat yang mempertanyakan terkait proses perpanjangan HGU.(GP)



