
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Mengaku mampu membuang sial, Arif Hidayatullah (38) perdayai korbannya agar mau menjalani ritual tak senonoh dan berhubungan badan sehingga korbannya hamil akibat perbuatan bejat pria yang mengaku paranormal tersebut.
Aksi bejat duda dukun palsu asal Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ini terjadi di Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel terhadap korban YL (18), warga setempat.
Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal melalui Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Marzuki didampingi Kasi Humas AKP Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10/2022), membenarkan adanya kejadian itu dan telah mengamankan tersangkanya.
“Pada Jumat (11/8/2022) pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah PN (46) di Desa Pancawarna. Karena diminta PN agar tersangka yang mengaku paranormal itu untuk membuang sial di rumahnya,” jelas dia.
Saat di rumah itu, kepada ibu korban , tersangka mengatakan bahwa ada yang membuat sial pada perut anak gadis nya yaitu YL (18). Jika tidak dibuang, maka gadis itu akan meninggal dunia pada umur 20 tahun.
“Selain itu, menurut tersangka, keluarga PN akan mendapatkan kesial dan hidup melarat selamanya. Jika mau itu tak terjadi, maka harus dilakukan ritual pengobatan terhadap YL, sehingga penyakit gaib di perutnya hilang,” terang dia.
Mendengar penjelasan itu, ibu korban pun setuju. Lalu ritual terhadap YL dilakukan di dalam kamar. Saat di dalam kamar, oleh tersangka, PN ibu korban disuruh keluar dan korban YL disuruh memakai kain sarung saja.
“Lalu tersangka memberikan HP kepada korban YL untuk menonton film porno, kemudian korban diminta melayani tersangka, bersetubuh layaknya pasangan suami istri dengan alasan untuk buang sial,” ungkap dia.
Setelah selesai, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapapun serta akan ada ritual sekali lagi. Kemudian pada 18 Agustus 2022, tersangka datang lagi ke rumah korban YL, dan ritual kembali dilakukan dengan cara yang sama.
“Ritual harus dilakukan lagi, alibi tersangka, agar korban YL lepas dari ‘balak’ (kesialan.red) dan tidak meninggal di umur 20 tahun, sehingga korban pasrah atas perbuatan bejat tersangka,” tandas dia.
Pada 1 Oktober 2022, korban ditanya oleh ibunya dan terpaksa bercerita. Setelah mendengar apa yang terjadi dari pengakuan anak nya itu, akhirnya keluarga korban marah hingga tersangka akan diamuk massa.
“Atas kondisi itu, tersangka lalu diamankan di rumah kades. Setelah dihubungi kades, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim berangkat menuju rumah Kades Pancawarna,
Setiba disana sudah banyak massa. Akan tetapi anggota Polsek Pedamaran Timur berhasil mengamankan tersangka dalam keadaan baik, walaupun sedikit terkena pukulan warga yang akan memukul tersangka.
“Dan tersangka berhasil dibawa ke Polsek Pedamaran Timur dalam keadaan baik dan sehat, serta untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan langsung dibawa ke Rutan Sat Tahti Polres OKI, Tersangka akan dijerat Pasal 6 (c) UU RI No 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara. (nel)





