
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Proyek rehabilitasi SDN 1 Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan nilai anggaran Rp588 juta dari APBD Tahun 2025 menjadi sorotan LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKI, paket pekerjaan bernama Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 1 Kuala Dua Belas Kecamatan Tulung Selapan (3 Ruang) memiliki pagu anggaran sebesar Rp588.000.000 dan berstatus tender selesai.
Namun, kondisi bangunan yang ditemukan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan. Dari dokumentasi yang diterima media ini, bangunan sekolah terlihat belum sepenuhnya rampung. Sejumlah bagian bangunan masih menggunakan material kayu, sementara plafon ruangan belum terpasang sehingga rangka atap masih tampak dari dalam kelas.
Ketua Umum LSM PERMAK, Hernis, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi pengawas.
“Anggaran mencapai Rp588 juta untuk rehabilitasi tiga ruang kelas, tetapi hasil fisik bangunan yang terlihat saat ini menimbulkan tanda tanya. Sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut,” ujar Hernis.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi teknis pekerjaan, kualitas material yang digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
PERMAK juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan kepala sekolah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan tersebut, apabila terbukti benar, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Jika memang ada keterlibatan langsung pihak yang tidak semestinya dalam pelaksanaan proyek, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegas Hernis.
Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Saat dikonfirmasi, pihak kepala sekolah membenarkan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut memang belum selesai sepenuhnya. Ia menyebutkan pihak sekolah berencana mengajukan tambahan anggaran agar pembangunan dapat dilanjutkan.
“Kami akan mengajukan tambahan dana supaya cepat selesai,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, dengan nilai anggaran yang mendekati Rp600 juta untuk tiga ruang kelas, publik menilai proyek tersebut seharusnya dapat diselesaikan sesuai target dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menyikapi hal itu, PERMAK mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten OKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi tersebut.
“Jangan sampai proyek dinyatakan selesai secara administrasi, tetapi kondisi fisik bangunan belum sesuai harapan masyarakat. Anggaran pendidikan harus digunakan secara transparan, efektif, dan tepat sasaran,” kata Hernis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait kondisi proyek tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Nelly)





