
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Sat Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel kembali Ungkap Kasus Narkoba Rabu, 16 November 2022, sekira pukul 20.30 Wib di desa Srigeni Baru Kec. Kayuagung Kab. OKI
Pelaku bernama Fikri Yusriadi ALS Bendot (26) Bin Antara seorang pria Pengangguran warga Desa Teloko Kec. Kayuagung Kab. OKI
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, AKP Najamudin, SH bahwa pelaku merupakan salah satu pengedar Narkoba.
“Pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, sekira jam 20.15 Wib, anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Srigeni Baru Kec. Kayuagung Kab. OKI tepatnya didepan Alfamart”, terang Kapolres.
“Setelah itu anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 20.25 Wib anggota Sat Narkoba Polres OKI sampai di Desa Srigeni Baru, lokasi yang tidak jauh dari Alfamart di desa Srigeni Baru, pemantauan dimulai sekitar jam 20.30 Wib, ada orang yang dicurigai yang mengendarai motor sambil membuang sesuatu di rumput di depan Alfamart”, lanjutnya.
Setelah itu orang tersebut berhenti dan berdiri didepan Alfamart, kemudian anggota Sat Narkoba Polres OKI segera mendekati orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba, lalu orang dicurigai langsung diamankan petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik bening berisi empat butir tablet warna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,65 Gram, sebuah kotak rokok merk Coffee, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau hitam tanpa nopol, satu unit handphone merk Oppo warna biru bersama 2 buah simcard.
Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dititipkan kepadanya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 114, 112, ayat 1 KUHP dengan Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (red)





