
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di TK Cintamanis Kecamatan Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir.
Penangkapan oleh team Rimau Batu itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, SH, M. Si, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marzuki, SH.
Dimana pencuriannya terjadi di TK Cintamanis, di Jalan Kutilang desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir, terjadi pada 06 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
DIjelaskan Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, SH, M. Si, kepada awak media ini, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (07/01) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Pelaku berjumlah empat orang, dan yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang, satu diantaranya masih buron.
Dan langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Batu berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni, Dodi Afriansyah Bin Legiono (18), seorang petani, warga desa Payalingkung Kec. Lubuk keliat Kab. Ogan ilir.
Ahmad noval Bin Muklisin (alm) (18), seorang petani, warga desa Payalingkung Kec. Lubuk keliat Kab. Ogan ilir, Ali Akbar Bin Redi Yulhak (18), seorang petani, warga desa Ketiau Kec. Lubuk keliat Kab. Ogan ilir.
Sementara satu orang yang masih DPO yakni, Edo Saputra (20), seorang petani, warga desa Payalingkung Kec. Lubuk keliat Kab. Ogan ilir.
Polisi berhasil menangkap pelaku, lanjut AKP Sondi, berkat laporan terlapor yang merupakan Kepala Taman Kanak-Kanak tersebut bernama, Sri Ratna Asiarty S. Pd Bin Azhari (53), warga Perum cinta manis jl. mawar II no. 21 B Kec. Lubuk keliat Kab. Ogan Ilir.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dan membongkar ventilasi udara yang terbuat dari kaca. Lalu membongkar papan diventilasi udara tersebut.
Selanjutnya, pelaku berhasil masuk kedalam dan mengambil barang berupa satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah termos es, warna hijau, dan 11 pasang sepatu. Pelaku juga keluar dari TK melalui ventilasi udara tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (red)





