
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Sempat menuai kontroversi publik, Polisi menetapkan “Korban Begal Jadi Tersangka”, akhirnya Polisi Resor (Polres) Ogan Ilir buka suara dengan menegaskan penetapan Para Tersangka pelaku amuk Massa di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir telah sesuai SOP Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Rekrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma, didampingi Kanit Pidum Polres Ogan Ilir, KBO unit Rekrim Polres Ogan Ilir ,dan Kanit unit Tipikor Polres Ogan Ilir, dalam Press Release di Mapolres Ogan Ilir, pada Selasa (28/2/2023).
Kasat menyampaikan penetapan para Tersangka pelaku amuk Massa yang terjadi di Desa Tanjung Tambak sudah sesuai SOP, melalui penyelidikan yang mendalam.
“Untuk menetapkan Tersangka pelaku kejahatan, tentunya tidak muda, harus melalui penyelidikan yang mendalam, Kami menetapkan para tersangka amuk massa ini melalui tahapan proses penyelidikan yang panjang, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, alat bukti, olah TKP, dan sebagainya, jadi intinya Kami menetapkan Tersangka pelaku amuk massa ini sudah sesuai prosedur”, Terang Kasat
Kemudian Kasat juga menjelaskan, terkait adanya berita yang beredar yang menyampaikan adanya “Korban bisa Jadi Tersangka” (pemilik sepeda motor yang akan dirampas jadi tersangka), Kasat AKP Regan menyampaikan, terkait ada berita Korban bisa jadi tersangka? menurutnya itu hanya asumsi publik yang belum paham prosedur hukum penyelidikan Kepolisian saja.
“Kami menetapkan seseorang jadi tersangka bukan sembarangan, pasti melalui persedur penyelidikan terlebih dahulu, pertanyaannya kenapa pemilik motor bisa jadi tersangka dalam kasus ini, untuk sama-sama diketahui, Kami menetapkan J (Pemilik motor yang akan dirampas) jadi Tersangka, penetapannya dari hasi proses penyelidikan, bukan sekedar mengada-ada, dari penyelidikan Kami Tersangka J terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan pristiwa amuk massa tersebut, bukti Tersangka J terlibat, berdasarkan alat bukti video, dalam video yang Kami dapat Tersangka J terekam jelas ikut memukul Almarhum Eko pelaku diduga hendak mencuri motor miliknya, jadi berdasarkan bukti video itulah Kami dapat menetapkan J jadi tersangka, karena terlibat mempunyai peran dalam melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang”, papar Kasat Rekrim Ogan Ilir kepada awak media.
Dan juga lebih lanjut kata Kasat Rekrim AKP Regan, selama dalam proses pemeriksaan Tersangka J mengakui perbuatannya, benar sesuai dengan apa yang terekam dalam video, mengakui benar Dirinya ikut melakukan pemukulan.
Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, memberikan himbauan kepada seluruh Masyarkat Ogan Ilir khusunya, untuk jangan melukan tindakan main hakim sendiri, jika menangkap pelaku pencuri atau begal.
“Saya menghimbau Kepada seluruh Masyarakat yang ada dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, jika menangkap pelaku pencurian atau begal dan sebagainya, silahkan tangkap namun jangan sampai melakukan tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa Orang, serahkan kepada pihak berwajib, untuk dilakukan proses hukumnya, ingat Negara Kita adalah Negara hukum”, Himbau Kapolres Ogan Ilir.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu unit Rekrim Polres Ogan Ilir menetapkan 3 Orang tersangka, atas perbuatan melawan hukum, main hakim sendiri, melakukan pengeroyokan amuk massa terhadap Pelaku begal yang hendak merampas motor yang terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, yang menewaskan Eko yang diduga sebagai pelaku begal, satu dari 3 Orang tersangka yang ditetapkan tersebut ialah J pemilik motor yang hendak dirampas, yang belakangan ini menggemparkan publik Ogan Ilir dengan berita”, Korban begal Jadi Tersangka.(zaki/red)





