
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || PT Arwana Anugerah Keramik perusahaan yang bergerak dibidang keramik yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mendapat rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ditetapkannya PT. Arwana Anugerah Keramik sebagai perusahaan proper merah, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.

Berdasarkan keputusan Menteri tersebut, dijelaskan bahwa terdapat setidaknya 3.200 perusahaan yang dipilih dan ditetapkan untuk dinilai peringkat kinerja perusahaannya dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal sebagai proper.
Hasilnya, terdapat total 51 perusahaan yang mendapat proper emas, 170 perusahaan mendapat proper hijau, 2.031 perusahaan mendapat proper biru, 887 perusahaan mendapat proper merah, 2 perusahaan mendapat proper hitam, dan 32 perusahaan propernya ditangguhkan.
Menyikapi keputusan tersebut, Managemen PT. Arwana Anugerah Keramik menyampaikan bahwasanya ada kekeliruan atau Ada masalah mis komunikasi antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan KLHK.
Mereka mengklaim seharusnya proper PT Arwana Anugerah Keramik berwarna biru bukan merah. “Ada masalah mis komunikasi antara Dinas LH Prov dan KLH, sehrsnya biru, dan awal bulan April akan direvisi biru Pak. Revisinya akan saya sampaikan Pak,”ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/03).
Lalu Felix menghubungi langsung mediarakyat.co via panggilan telepon WhatsApp, dirinya mengatakan jika berkenan tolong menunggu sampai ada hasil revisi dari DLH dan KLH.
“Mohon jika bapak berkenan, untuk menunggu hasil revisi Keputusan yang dikeluarkan oleh DLH dan KLH awal April besok”, pinta Felix kepada media ini.
Kemudian mediarakyat.co mempertanyakan apakah Ini statement resmi karena bisa dikonfirmasi ke DLH provinsi Terkait Kinerjanya kenapa bisa ada kekeliruan dalam surat keputusan.
Felix mengatakan dirinya tidak bisa mengatakan itu sebagai statement resmi.
“Ijin Saya tdk bisa mengatakan begitu Pak, Maaf Pak, saya tdk bisa dan tidak berwenang menilai kinerja instansi Pak”, jawab Felix. (lzr/red)





