
PALEMBANG, MEDIARAKYAT. CO – DR Hj Nurmalah,SH,MH,CLA mengatakan seorang advokat dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus taat pada kode etik profesi advokat.
Selain itu lanjutnya, sesuai Undang-undang advokat No 18 tahun 2003 harus berpegang pada hukum acara pidana yaitu KUHAP untuk hukum pidana.
Lalu katanya, contempt of court adalah tindakan yang merendahkan martabat, kewibawaan, dan kehormatan lembaga peradilan.
Tindakan-tindakan ini juga bisa disebut sebagai penghinaan berupa antara lain contempt of court berperilaku tindak pantas di pengadilan, tidak mentaati pengadilan.
Menurut Advokat (Pengacara) senior ini, siapapun advokat dalam menjalankan profesi sebagai advokat harus taat pada kode etik profesi advokat tersebut.
“Dan wajib berpegang teguh pada KUHAP serta tidak melakukan contempt of court agar tidak berperilaku tindak pantas di pengadilan, tidak mentaati pengadilan,”kata Hajjah Nurmalah, Minggu 9 Februari 2025.
Dalam persidangan yang mengatur proses persidangan melalui majelis hakim yang patuh dengan hukum acara. Kalau dia perkara pidana sesuai dengan hukum acara pidana. Hakim yang berwenang mengatur itu.Tapi berdasarkan kitab undang hukum acara pidana
Menurutnya, ketika kita tidak sependapat dengan apa yang ditetapkan oleh hakim boleh saja sebenarnya kita membantah, memprotes misalnya saya pernah kejadian dulu untuk sidang perdata.
Saya tidak diizinkan bertanya, tidak boleh bertanya oleh Ketua Majelis saat itu yang juga Ketua Pengadilan Agama waktu itu. Saya tidak harus berdebat saya hanya protes kenapa saya dilarang pak tolong tunjukkan aturannya kepada saya kalau memang ada aturan tolong tunjukkan dengan saya, karena saya sudah lama jadi lawyer tidak pernah diperlakukan seperti ini.
Saya mengatakan kalau bapak tetap berpendapat dengan pendapat bapak bahwa saya tidak boleh bertanya kepada saksi maka saya akan keluar dari ruang sidang ini.
“Sebenarnya protes kepada hakim itu dibolehkan tidak juga dilarang tapi tentunya dengan cara yang profesional dan waktu itu keberatan saya dikabulkan,”terangnya.
Menurut saya kalau mau protes itu boleh-boleh saja hal-hal yang memang kritis yang prinsip yang harus kita pertahankan dengan argumen.
“Saya hanya membahas apa yang dimaksud dan pasal-pasal apa yang bisa diterapkan melalui konsep contempt of court, tapi balik lagi pada kita masing-masing, karena setiap profesi punya kode etik dalam menjalankan profesi majelis hakim punya kode etik, pengacara punya kode etik.
Yang jelas kita dalam menangani suatu perkara itu tidak keluar konteks hukum dan yang diserang bukan pribadi, bila menyerang pribadi tidak laku,”katanya. (Lubis)





