
Hakim Tunggal, Qorry Oktarina, SH saat memeriksa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Irza Prasetya diwakili Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, Jumat (11/9/2026)
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Gugatan Praperadilan yang diajukan advokat Afdhal Azmi Jambak, SH atas nama Irza Prasetya bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang sejak 8 September 2026 hingga 11 September 2026 dan akan dilanjutkan 14 September 2026. Dalam sidang, Afdhal menyampaikan Replik yang menyebut terdapat banyak cacat formil dalam tindakan penyidik Polsek Sukarami dan Polrestabes Palembang terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Irza.
Afdhal dalam permohonan bernomor 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg yang didaftarkan 5 Agustus 2026 meminta Hakim Tunggal Qorry Oktarina, SH mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan Irza dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Palembang. Irza dilaporkan Junaidi, ST atas dugaan penggelapan truk diesel BG 8907 UA dan uang Rp600.000. Enam pejabat kepolisian dijadikan Termohon, mulai dari Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan hingga penyidik pembantu Unit Pidum Polrestabes Palembang Briptu Aji Buana Putra.
Salah satu sorotan utama adalah jawaban dari Tim Penasehat Hukum Bidkum Polda Sumsel dan Seksi Hukum Polrestabes Palembang. Surat jawaban tersebut tidak bertanggal dan hanya tertulis “Palembang, September 2026”. Lebih lanjut, jawaban itu mendasarkan diri pada Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2026, padahal permohonan Praperadilan baru didaftarkan 5 Agustus 2026.
“Saya sudah sampaikan dalam Replik bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus cacat formil dan tidak sah. Aneh, gugatan baru didaftarkan 5 Agustus, surat kuasanya sudah dibuat sehari sebelumnya. Jawaban Para Termohon Praperadilan tidak sah,” ujar Afdhal.
Afdhal merinci sejumlah pelanggaran prosedur. Penangkapan Irza pada 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di pool truk PT Catur Putra Manggala dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas dan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Hal itu dinilai melanggar Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 18 ayat 2. Selain itu, penyidik tidak memproses pihak yang diduga menyekap, memukuli, dan mengikat Irza. Baru setelah video penyiksaan viral, Kapolrestabes Palembang menangkap Junaidi.
Kejanggalan lain ditemukan pada objek perkara. Dalam LP Nomor LP/B/174/VI/2026/SPKT Polsek Sukarami tertanggal 2 Juni 2026, yang dilaporkan hilang adalah truk colt diesel BG 8907 UA. Namun proses hukum selanjutnya justru menyasar dump truck colt diesel Mitsubishi warna kuning BG 8907 UT. Afdhal menegaskan nomor polisi dan seri tidak boleh diubah karena membuat objek menjadi kabur. Faktanya, dump truck BG 8907 UT masih ada di pool Junaidi dan tidak pernah dipindahtangankan.
Cacat formil juga terjadi pada administrasi penyidikan. Surat Perintah Penangkapan diterbitkan 3 Juni 2026, padahal Irza sudah ditangkap 2 Juni 2026. Berita Acara Penangkapan bahkan menyebut dasar penangkapan Surat Perintah tanggal 31 Maret 2026, jauh sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi 1 Juni 2026. Surat Perintah Penahanan diterbitkan 4 Juni 2026, sementara Berita Acara Penahanan dibuat 3 Juni 2026. Surat Penetapan Tersangka juga tidak mencantumkan tanggal, hanya tertulis “Juni 2026”.
Afdhal juga menyoroti proses di pengadilan. Berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012, untuk kerugian di bawah Rp2.500.000 hakim tidak boleh menahan terdakwa. Dalam dakwaan JPU Nomor http://Reg.Pidum:PDM-423/L.6.10/Eoh.2/07/2026, kerugian yang didakwakan hanya Rp2.100.000 terdiri dari uang solar Rp600.000 dan ban serep Rp1.500.000. Namun Majelis Hakim tetap melakukan penahanan terhadap Irza pada 3 Agustus 2026 tanpa surat perintah penahanan dan tanpa pemberitahuan ke keluarga.
Dengan seluruh rangkaian cacat formil tersebut, Afdhal meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Irza tidak sah dan batal demi hukum.
“Oleh karenanya sangat wajar Yang Mulia Hakim Tunggal mengabulkan seluruh permohonan dan mengeluarkan Irza dari tahanan,” tegas Afdhal. (Cg)



