
MURATARA, MEDIARAKYAT.CO || Buntut pernyataan dari Kuasa Hukum organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Abdul Azis, SH, saat melakukan orasi dan wawancara dengan media televisi Detik TV di Palembang pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 yang menyatakan “Penambangan, pengangkutan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2 tahun ini dari PT Triaryani dimana PT Sinar Rawas Gemilang hanya pengangkutan, artinya Triaryani harus bertanggung jawab penuh terhadap persoalan ini”
Dan tulisan Abdul Aziz, SH di media sosial pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2021 yang menyatakan “Ikhtiar harus terus dilakukan dengan gerakan moral agar ada pertanggung jawaban secara hukum atas kegiatan ILEGAL ini, PT. Triaryani harus diminta pertanggung jawabannya”.
Berdasarkan hal tersebut, Gabriel H Fuady, SH, Advokat/Penasehat Hukum (PH) dari Kantor
Pengacara Gabriel H Fuady& Associates, bertindak untuk dan atas nama sebagai Kuasa Hukum PT.
Triaryani, menyampaikan, pernyataan tersebut yang mengarahkan opini bahwa PT Triaryani
telah melakukan kegiatan secara ilegal.
“Kami ingin menyampaikan Somasi kepada Saudara dan rekan-rekan saudara selaku bagian dari GMPN, yang akan Kami uraikan sebagai berikut,” jelas Gabriel pada media ini, Rabu (4/01/2023).
1. Bahwa PT. Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 540/220/KPTS DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014;
2. Bahwa PT. Triaryani memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas
Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU 2016 tanggal 29 Januari 2019;
3. Bahwa PT. Triaryani memiliki Dokumen Rencana Pasca Tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan secara rutin menempatkan dana rencana pasca tambang sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut diatas pada Bank milik Pemerintah;
4. Bahwa PT. Triaryani memiliki Dokumen Rencana Reklamasi tahap kedua yang sudah disetujui pihak pemerintah sesuai dengan surat Persetujuan Rencana Reklamasi tahap Kedua nomor 540/1967/DESDM/IV-1/2019 tanggal 14 Agustus 2019 dan secara rutin menempatkan dana rencana reklamasi sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut di atas pada Bank milik Pemerintah;
5. Bahwa PT. Triaryani sebagai pemegang IUP Operasi Produksi berkewajiban menyampaikan Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Belanja tahunan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari pemerintah (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai acuan kerja penambangan dan penjualan batubara perusahaan. Seperti halnya didalam dokumen RKKAB tahun 2022, Perusahaan telah menyampaikan rencana penjualan batubara dengan sistem FOT (Free on Truck) ke stockpile di Nibung dan Babat Toman (Bab II sub bab 2.6 point 2.6.1). Dan Dokumen RKAB tahun 2022 ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM (Dirjen Minerba) sesuai surat no. T-22RKAB/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021. Demikian pula didalam Dokumen Perubahan RKAB tahun 2022 Perusahaan menyampaikan hal yang sama dan juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM sesuai surat no. T-416/MB.05/MEM.B/2022 tanggal 4 Oktober 2022;
6. Bahwa Perusahaan secara rutin melaporkan hasil produksi, penjualan dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) berupa royalti dan Land Rent setiap Triwulan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan di dalam sistem MOMS Kementerian ESDM Pusat;
7. Bahwa di dalam aktifitas penambangan batubara, PT. Triaryani telah bekerja sama dengan kontraktor penambangan yang memiliki legalitas resmi dari Pemerintah berupa Izin Usaha Jasa Pertambangan.
8. Bahwa dalam kegiatan penjualan batubara, PT. Triaryani melakukan penjualan batubara dengan beberapa sistem seperti FOT (Free on Truck), FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight). Salah satu aktifitas penjualan FOT dilakukan ke arah Nibung dengan market ke PT. Semen Padang, untuk menjalankan penugasan yang diterima Perusahaan dari Pemerintah guna memenuhi kebutuhan industri semen;
9. Bahwa di dalam kegiatan penjualan FOT ke arah nibung yang selanjutnya dibawa ke PT. Semen Padang, Perusahaan tidak melakukan kegiatan pengangkutan batubara karena Penjualan FOT ini hanya sampai dengan mulut tambang saja dan kegiatan pengangkutan batubara sepenuhnya dilakukan pihak pembeli batubara (buyer). Untuk memastikan bahwa kegiatan penjualan batubara (FOT) ini berjalan dengan benar, Perusahaan sudah memastikan bahwa pihak pembeli telah memiliki kontrak jual beli batubara dan legalitas berupa izin pengangkutan dan penjualan batubara (IUP Operasi Produksi Khusus) yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
10. Bahwa dalam aktifitas pengangkutan dan penjualan batubara dari lokasi IUP Operasi
Produksi, seperti tertera di dalam dokumen IUP OPK, disebutkan bahwa pemegang IUP OPK wajib menaati ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum (butir ketiga e);
11. Bahwa untuk kegiatan pengangkutan batubara menggunakan akses jalan umum, para buyer bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai legalitas penggunaan akses jalan untuk kegiatan pengangkutan batubara;
12. Bahwa akan halnya dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, untuk memastikan kegiatan penjualan batubara FOT kepada para buyer berjalan dengan proper, PT. Triaryani telah mengambil sikap dengan menghentikan kegiatan tersebut sejak tanggal 6 Desember 2022. Perusahaan secara konsisten akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku dalam menjalankan operasional produksi dan penjualan batubara sesuai yang sudah diatur di dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
“Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan di atas maka Kamimeminta saudara dan rekan-rekan GMPN untuk meminta maaf kepada PT Triaryani dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak somasi ini diterima, secara terbuka dan melalui media cetak maupun media sosial, dikarenakan pernyataan dan laporan saudara di Polda Sumsel tersebut telah merugikan Pihak PT. Triaryani”, Tegas Gabriel.
“Apabila saudara dan rekan-rekan GMPN tidak ada iktikad baik untuk segera menyampaikan permohonan maaf terkait hal tersebut di atas maka terhitung setelah 7 (tujuh) hari somasi ini diterima, Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Triaryani akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang
Sementara itu Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang menyampaikan Pernyataan Sikap terhadap Aktifitas Kegiatan Pengangkutan dan Penjuałan Batubara Secara llegal Olch PT. Sinar Rawas Gemilang (SRG) dari Area Tambang PT. Triaryani yang berlokasi di desa Beringin Makmur I Kec. Rawas llir Kabupaten Musi Rawas Utara. Yang Membuat Permasalahan Utama yang meresahkan dan Merugikan Masyarakat, Kemaceten akibat dari Aktifitas PT Triaryani, gangguan Kesehatan dari Debu Kendaraan yang Melintas dan Kerugian Masyarakat Secara ekonomi milyaran Rupiah Per Hari.
Bahwa Akiitas Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang menggunakan Jalan Umum sepanjang 58 KM, Secara Resmi dinyatakan Ilegal Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Melalui Surat Nomor 540/1071/DSDM/II-3/2022 Pertanggal 1 Desember 2022. Kegiatan yang diiakukan oleh PT. Sinar Rawas Gemilang (SRG) Selama 2 Tahun ini, yang tidak memiiiki lzin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dan Atau lzin Usaha Jasa Pertambangan (TUJP) Merupakan Tindakan Kejahatan Pertambangan Oleh MafiaTambang dengan di Bekengi Oleh Para Pejabat yang menyalahgunakan Kewenangan.
Atas Dasar Tersebut Kami Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang, Gerakan Masyarakat Petuli Nibung (GMPN) Menyatakan Sikap:
Meminta : Mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Untuk Tegas dan Pertanggungjawaban Terhadap Dampak Kerusakan Jalan Atas Kegiatan Pengangkutan Batu Bara.
Mendesak Gubernur Sumatera Selatan Untuk Melarang Kedepan Jalan Umum dilintasi Batubara.
Kegiatan llegal Tersebut selama kurun waktu 2 Tahun terus menjadi Konflik akibat terganggunya jalan umum oleh apngkutan Batubara dan secara jelas dan tegas melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yakni :
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Peraturan Menteri ESDEM Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Peraturan Gubernur Sumsel No 74 Tahun 2018 Mengenai Larangan Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. (*)





