
Jakarta, Mediarakyat.co — Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB) Nachung Tajudin mendesak Komisi III DPR RI memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro SH, Kajari Palembang, Kajati Sumsel, serta Majelis Hakim perkara pengeroyokan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Desakan itu terkait dugaan keberpihakan dalam persidangan terhadap terdakwa pengusaha keturunan Junaidi ST alias Ajun dengan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra, warga Minang asal Lubuk Basung.
Nachung menilai kasus ini menyayat hati dan harus jadi perhatian negara. Peristiwa terjadi 2 Juni 2026 di pool truk PT Catur Putra Manggala Jalan HM Noerdin Pandji Palembang. Dalam video viral, korban yang tangannya diikat dipukuli dengan kayu besar belasan kali. Padahal korban sudah menjerit dan minta ampun. “Kita tidak mau lagi ada pengusaha keturunan seakan-akan mengatur aparat penegak hukum,” tegas Nachung, Jumat 29/8/2026.
Ia juga menyoroti informasi bahwa Junaidi alias Ajun pernah divonis bersalah sejak 2013 namun hingga kini belum dieksekusi masuk penjara. “Kalau benar sudah divonis tapi tidak menjalani hukuman, luar biasa. Gubernur, Menteri saja masuk penjara setelah divonis. Ini kok tidak? Tolong Komisi III DPR RI periksa informasi ini,” katanya. Nachung mengaku sudah menyampaikan pesan kepada Ketua Komisi III DPR RI DR Habiburokhman SH MH.
Desakan pemeriksaan juga menyasar laporan Advokat Afdhal Azmi Jambak SH ke sejumlah lembaga. Afdhal melaporkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, Hakim Anggota DR Rimdan SH MH dan Pitriadi SH, serta JPU Sigit Subiantoro ke Komisi Yudisial, Ketua MA, Badan Pengawasan MA, Hakim Pengawas PT Palembang dan Ketua PN Palembang. Laporan turut dilampiri rekaman percakapan selama sidang 13 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Nachung mendukung langkah pelaporan itu. “Itu sudah benar dan tepat. Apalagi ada bukti rekaman. Saya tahu Afdhal Azmi Jambak selalu siap di depan menegakkan kebenaran dengan bukti dan saksi yang jelas,” ujarnya. Ia juga menilai JPU Sigit Subiantoro perlu dilaporkan ke Jaksa Agung RI c/q Jamwas, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel dan Kajari Palembang. Menurutnya, jika tuntutan ringan maka patut diduga jaksa memihak terdakwa.
Ahli hukum pidana UMP DR Sri Sulastri SH MHum turut menyoroti persidangan. Ia menyebut majelis hakim dan JPU tidak membuka dan menonton bukti elektronik berupa video pemukulan. Padahal video itu alat bukti utama yang membuat terdakwa tertangkap. “Kalau majelis hakim tidak mau lihat, patut dipertanyakan ada apa. Itu indikasi memihak terdakwa,” kata Sri. Ia juga kecewa terdakwa hanya mengaku memukul 3 kali, sementara di video jelas belasan kali dengan kayu besar.
Nachung juga menyoroti posisi korban Irza Prasetya yang juga dijadikan terdakwa kasus penggelapan karena diduga membawa uang solar Rp600.000. Sementara dalam laporan Junaidi menyebut kerugian Rp300.600.000 dan menuduh ban serep digelapkan. Faktanya ban serep masih ada. Nachung mengacu Perma No 2 Tahun 2012 bahwa penggelapan di bawah Rp2,5 juta termasuk ringan, maksimal 3 bulan dan tidak boleh ditahan. “Kalau masih menahan Irza, berarti tidak taat Perma dan tidak adil,” katanya.
Meski ada informasi perdamaian dan panjar ganti rugi sudah dibayar terdakwa, Nachung meminta kesepakatan musyawarah dipenuhi sepenuhnya. Ia menutup dengan imbauan agar JPU dan majelis hakim berlaku adil dan tidak zhalim. “Kami Aktivis 98 berjuang untuk reformasi. Kalau ada oknum pengusaha yang divonis tapi tidak dieksekusi belasan tahun, itu pelanggaran hukum dan ketidakadilan nyata,” pungkas Aktivis 98 sekaligus Ketua JNIB tersebut. (Red)



