
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Seorang karyawan yang baru bekerja di industri rumahan ROTI DENDI yang beralamat di Jalan Srijaya RT 23 Tamansari Palembang Sumatera Selatan terpaksa dilaporkan ke polisi, pasalnya karyawan tersebut diduga melarikan uang hasil usaha ROTI DENDI.
Roti DENDI tersebut merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang kuliner. Owner Roti DENDI, Icha (40) mengatakan bahwa pelaku atas nama Alfin yang baru bekerja 5 bulan tersebut di laporkan lantaran membawa uang kabur uang hasil penagihan barang penjualan senilai Rp 12 juta .
“Alfin ini baru bekerja 5 bulan di tempat saya. Tugas dia mengambil uang hasil penjualan ke pedagang pedagang tempat Roti di titipkan, “ujar Icha, Rabu (25/09/2024).
Di jelaskan Icha, Alfin di tugaskan untuk menagih uang hasil penjualan, setelah penagihan selesai hari itu juga harus di setorkan kepadanya.
“Dia di tugaskan Ke warung warung untuk mengambil uang hasil penjualan dan ambil sisa barang yang tidak laku, lalu di ambil di bawa pulang ke rumah, setelah di tunggu sampai jam 4 sore (Senin, 16 September 2024) tidak juga kembali ke rumah”, papar Icha.
“Saya harap dia bertanggung jawab dan uang sebesar Rp 12 juta di kembalikan lagi”, Tegasnya.
Sementara itu Icha juga sudah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. (Gema)





