
Banyuasin, Media Rakyat – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banyuasin yang sudah dilantik juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU Asean Eng, dikatakannya bahwa P3K Banyuasin akan menerima THR dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang yakni dengan rumusan N : 12 x 1
“Tentunya mereka akan mendapatkan THR dengan syarat misalnya P3K yang 9 bulan masa kerja di bagi 12 dan dikali dengan 1 bulan penghasilan, maka nilai itulah yang didapatkan oleh P3K,” ucapnya.
Lanjut Sekda THRnya pun akan segera dicairkan dalam waktu dekat, sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian kepada para P3K di Bumi Sedulang Setudung.
“Ya tunggu saja Insyaallah akan diberikan sesuai ketentuan undang-undang,” imbuhnya.(Cg)








