
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Camat Banyuasin III Santo, S.Sos, MSi didampingi Kasi Tata Pemerintahan Pelayanan Umum dan Lurah Pangkalan Balai menghadiri kegiatan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bupati, Jumat (1/2/2024).
Karena, jelas Santo Ombudsman Perwakilan Sumsel sedang melakukan Kajian mengenai Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Lurah di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
“Sedangkan Kabupaten Banyuasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2014 tentang Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah,”ujarnya.
Berkenaan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan akan melakukan pemetaan data kajian dan kunjungan ke Kantor Bupati Banyuasin dalam rangka Pengumpulan data kajian tersebut. (Lubis)





