
OKI, Mediarakyat.co — Pengelolaan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada SD Negeri 1 Sungai Pedade, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.
Sorotan muncul setelah media ini menerima informasi mengenai transaksi senilai Rp12,32 juta dengan keterangan “admin”. Di sisi lain, beredar dua video yang memuat pernyataan berbeda dari Plt. Kepala SD Negeri 1 Sungai Pedade, Sauti Care, terkait isu uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, SD Negeri 1 Sungai Pedade memperoleh anggaran Program Revitalisasi sekitar Rp1,3 miliar.
Pencairan anggaran disebut dilakukan secara bertahap, yakni 30 persen pada tahap pertama, 30 persen tahap kedua dan 40 persen tahap ketiga. Informasi yang diterima menyebutkan pencairan telah memasuki tahap kedua.
Namun, dalam rincian transaksi yang diterima media ini terdapat sejumlah angka yang perlu dijelaskan.
Salah satunya tercantum transaksi senilai Rp114 juta dengan potongan pajak sebesar Rp13,68 juta. Dalam rincian tersebut juga muncul angka Rp12,32 juta dengan keterangan “admin”, sementara angka Rp88 juta disebut sebagai kembalian.
Belum diketahui secara pasti siapa penerima Rp12,32 juta tersebut, untuk kepentingan apa pembayaran dilakukan, serta apakah transaksi tersebut bersumber dari rekening dana Program Revitalisasi.
Muncul Video Sebut Uang Rp35 Juta
Sorotan semakin berkembang setelah media ini memperoleh video yang disebut memuat pernyataan Plt. Kepala SD Negeri 1 Sungai Pedade, Sauti Care.
Dalam video pertama, terdapat pernyataan mengenai uang sebesar Rp35 juta yang disebut akan disiapkan untuk diberikan kepada pihak Tipikor Polres OKI dan pihak Kejaksaan Negeri OKI.
Namun, muncul video berikutnya yang berisi klarifikasi terhadap informasi tersebut.
Dalam video klarifikasi yang disebut dibuat pada Jumat, 11 September 2026, Sauti menyampaikan pernyataan terkait isu pemberian uang kepada seseorang bernama Rudi yang disebut berkaitan dengan Tipikor.
Dalam video tersebut, Sauti menyatakan dirinya tidak mengenal Rudi dan membantah pernah memberikan uang kepada pihak tersebut.
Ia juga menyatakan tidak pernah dipanggil pihak kepolisian maupun Tim Tipikor Polres OKI terkait pengamanan kegiatan revitalisasi SDN 1 Sungai Pedade.
Sauti dalam video klarifikasi tersebut turut menyatakan bahwa pernyataannya dibuat tanpa paksaan maupun arahan dari pihak lain dan menyatakan siap bertanggung jawab atas keterangannya.
Adanya dua video dengan substansi berbeda tersebut membuat konteks, waktu perekaman, serta latar belakang masing-masing pernyataan perlu diklarifikasi secara resmi.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa uang Rp35 juta tersebut benar-benar telah diberikan kepada aparat penegak hukum. Informasi tersebut masih sebatas isi pernyataan dalam video dan membutuhkan verifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Dinas Pendidikan Diminta Buka Mekanisme Pengelolaan Dana
Munculnya transaksi berketerangan “admin” juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana Program Revitalisasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten OKI atau pihak yang bertanggung jawab terhadap program tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai petunjuk teknis dan batasan penggunaan anggaran.
Terutama, apakah terdapat pos atau mekanisme pembayaran biaya administrasi kepada pihak tertentu di luar komponen pekerjaan revitalisasi.
Klarifikasi juga diperlukan terkait mekanisme pembayaran jasa, pengadaan material, perpajakan, biaya administrasi serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Publik perlu mengetahui apakah setiap transaksi yang menggunakan dana revitalisasi telah tercantum dalam RAB dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Sejumlah Pertanyaan Perlu Dijawab
Plt. Kepala SD Negeri 1 Sungai Pedade juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai transaksi yang dipersoalkan.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi:
1. Apakah benar terdapat transaksi sebesar Rp12.320.000?
2. Siapa penerima transaksi tersebut?
3. Apa tujuan dan dasar pembayaran dengan keterangan “admin”?
4. Apakah dana tersebut bersumber dari rekening Program Revitalisasi?
5. Apakah transaksi tercantum dalam RAB atau dokumen pertanggungjawaban?
6. Siapa yang memberikan instruksi atau persetujuan pembayaran?
7. Apakah pembayaran tersebut diperbolehkan berdasarkan petunjuk teknis program?
8. Apa keterkaitan transaksi tersebut dengan rincian Rp114 juta, potongan pajak Rp13,68 juta dan angka Rp88 juta yang tercantum dalam dokumen?
Pihak yang disebut sebagai penerima dana juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan identitas, kapasitas, serta dasar penerimaan uang tersebut.
Perlu Penelusuran Rekening dan Dokumen
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada informasi dan video yang beredar, aparat pengawasan maupun penegak hukum yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk itu.
Penelusuran dapat dilakukan dengan mencocokkan RAB, rekening koran, bukti transfer, kuitansi, faktur pembelian, dokumen perpajakan, laporan pertanggungjawaban serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Transaksi dengan keterangan “admin” juga penting ditelusuri untuk memastikan penerima akhir, tujuan pembayaran dan dasar hukumnya.
Sementara terkait video yang menyebut adanya uang yang akan diberikan kepada pihak Tipikor maupun Kejaksaan, diperlukan klarifikasi langsung kepada institusi maupun pihak yang namanya disebut untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar atau merupakan pernyataan yang belum terbukti.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dan informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.
Jika transaksi tersebut memiliki dasar dan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dapat menjadi bagian penting untuk meluruskan informasi yang beredar.
Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak memiliki dasar atau tidak sesuai ketentuan, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.(Nov)



